Manfaatkan Rumah Kosong, Pencuri Motor di Todanan Blora Ditangkap Polisi

PATROLISERGAPNEWS.COM – BLORA – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di dalam rumah warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Petugas juga telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial UA (23) asal Kecamatan Todanan. Kejadian bermula pada Jum’at 19/06/2026 malam, saat orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumahnya setelah bepergian. Keesokan harinya, Sabtu 20/06/2026 pagi, seluruh penghuni rumah pergi bekerja untuk beraktivitas sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sebelum pergi, saksi telah mengunci seluruh pintu rumah dan menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang berada di samping pintu.

Nahas, saat korban dan orang tuanya kembali ke rumah pada sore hari sekira pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Berdasarkan informasi di lapangan, pencuri tersebut diketahui beraksi saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp8.000.000,- yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna shiny gold serta uang tunai sisa dari hasil kejahatan senilai Rp227.000. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan sebagai dokumen pendukung.

Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Adhi Darmawan patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari

Share Berita:
  • Related Posts

    Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

    Kepada petugas, tersangka mengaku menguasai narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus menggunakan tas jinjing dan disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarainya.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

    Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

    Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

    KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

    KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

    Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

    Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

    Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

    Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

    Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

    Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI