Kejari Nganjuk Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Perdana 18 Terdakwa Anak Kasus Kekerasan Sukorejo

PATROLISERGAPNEWS.COM – NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengawal ketat jalannya sidang perdana terhadap 18 Terdakwa Anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7). Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk.

Persidangan yang berlangsung tertutup bagi umum di Ruang Sidang Kartika ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Gazali Arief, S.H., M.H. Dalam persidangan, Tim JPU Kejari Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana, S.H. dan Liya Listiyana, S.H., M.H., mendakwa ke-18 ABH dengan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP. Pasal tersebut disangkakan terkait tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka hingga kematian.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari di jalan umum dekat SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Para terdakwa anak diduga terlibat dalam aksi penghadangan dan pengeroyokan terhadap rombongan sebuah perguruan silat. Akibat insiden tersebut, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia akibat trauma benda tumpul, sementara beberapa korban lainnya menderita luka berat dan luka ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berpedoman pada sistem peradilan pidana anak. Pihaknya juga memastikan bahwa Kejari Nganjuk menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses pembuktian di persidangan.

“Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas, kami bersama aparat keamanan dari Kepolisian dan Pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Dr. Dino Kriesmiardi.

Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 9 orang saksi pada hari ini berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya hambatan.

Adapun sidang lanjutan telah dijadwalkan untuk kembali digelar pada hari Senin, 27 Juli 2026. Agenda pada persidangan mendatang adalah pemeriksaan saksi tambahan, serta memberikan kesempatan untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus melakukan pemantauan, deteksi dini, serta koordinasi keamanan guna menjamin kelancaran dan kondusivitas di setiap tahapan persidangan.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional