Pak wa lapor polisi pagar di rusak, sawit di bakar dan di cabut

PATROLISERGAPNEWS.COM – Bireuen – pak wa Alias Ram Seorang petani desa lawang di peudada yang sehari-hari bekerja serabutan , kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bireuen di dampingi oleh penasehat hukum Ishak,SH.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen dengan Nomor: LP/B/240/VII/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, tertanggal senin, 27 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, korban mengaku putus asa dan kecewa terhada terlapor. Karena tanpa alasan yang jelas tega mencabut dan membakar sawitnya yang merupakan sumber pencaharian yang dengan susah payah manjaga dan merawat kebutnya.

Meski demikian, korban telah berupaya untuk mempertanyakan kepada terlapor atas tindakan yang merugikannya, Namun terlapor mengakui karena sawit tersebut berada di atas tapal batas sehingga mencabut. Setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan pihak yang diduga bertanggung jawab dinilai tidak menunjukkan itikad baik, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Ishak,SH berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan Asas praduga tak bersalah secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan atau disangkakan melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Zulfikar patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar