Kejaksaan Negeri Karo Tegaskan Penuntutan Kasus Hutan Lindung Sesuai Prosedur dan Alat Bukti

PATROLISERGAPNEWS.COM – Kabanjahe – Kejaksaan Negeri Karo melalui Jaksa Penuntut Umum terus melaksanakan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada tanggal 31 Maret 2026 terkait aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo, yang kemudian menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 8 Juni 2026, sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tanggal 18 Juni 2026 untuk disidangkan.

Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya anggota Kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, serta seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.

Keterangan para saksi pada pokoknya menerangkan adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019, penggunaan alat berupa chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut hasil kayu, serta dugaan pengolahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian. Sementara itu, ahli kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo yang tidak pernah berubah status dan tidak terdapat izin bagi para terdakwa untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud.

Selain menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang antara lain terdiri atas satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Perkara ini saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, persidangan pada tanggal 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Agustus 2026 masih tetap dengan agenda saksi yang meringankan (a de charge) dan Saksi Tambahan dari Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini, proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penuntut umum yang menangani perkara ini Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn menjelaskan, fakta berkas perkara dan persidangan menunjukkan, para terdakwa tidak ada diperintah oleh Pendeta untuk menebang kayu untuk pembangunan gereja tetapi terdakwa menjual kayu kepada pendeta sebanyak 2 (dua) ton dengan harga Rp. 9.722.000,00, selain kepada pendeta terdakwa juga menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 5.000.000,00 per ton dan tidak mendapatkan ijin dari Kepala Desa seperti yang di beritakan akhir-akhir ini yang mana Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kuta Pengkih sudah beberapa kali memperingatkan dan menegur terdakwa Jesse Togatorop dan terdakwa Manto Nababan agar tidak melakukan penebangan dan menjadikan sebagai lahan perladangan karena lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara namun terdakwa Jesse Togatorop menghiraukan teguran tersebut;

“Mereka (para terdakwa) menjual kayu kepada Pendeta dan bagaimana bisa Kepala Desa memberikan ijin sedangkan lokasi ada di hutan, kesemuanya sudah dibantah oleh para saksi dan ahli” – Ujar Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn.

Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Sumber: Lia patrolisergapnews.com
Editor: Robet

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar