PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pengedar narkoba 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi di Rokan Hilir Riau dan Palembang. “Enam tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Keenam tersangka tersebut masing-masing bernama Irham, Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, Thoriq Muzakkisyah, Yohanes Nero Sandra, dan Meliasari. Seluruhnya telah ditangkap dan ditahan. “Ada yang sebagai kurir, pemberi instruksi untuk mengambil barang di pesisir sungai, pembawa barang dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, dan ada juga yang membantu tindak pidana,” tutur Eko.
Selain itu, polisi masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO), yakni Punay dan Bos Aeng, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Senin (27/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan menyisir kawasan Sungai Pekaitan. Saat penyisiran, petugas sempat melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di pesisir sungai. Namun, ketika petugas mendekati lokasi, pria tersebut sudah tidak ditemukan.
“Pada hari Kamis, 30 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, tim gabungan kembali melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Pekaitan. Sekira pukul 10.30 WIB, tim menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak, yang diduga berisi narkotika,” ungkap Eko.
Selanjutnya, tim melakukan pengamatan terhadap empat kardus tersebut dari kejauhan hingga sore hari, ketika air sungai mulai pasang. Sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria datang memindahkan kardus tersebut ke dalam sebuah boat. Tim kemudian menangkap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Irham. Ia mengaku diperintahkan oleh Amat Raya untuk mengambil kardus berisi narkotika dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan.
Sekira pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, dan Thoriq Muzakkisyah di pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan,” ungkapnya.
Di lokasi, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang telah dipersiapkan untuk mengangkut narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Palembang dan menangkap Yohanes Nero Sandra di sebuah hotel. Yohanes diketahui berperan sebagai penerima sekaligus pengambil narkotika di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran dua DPO, di mana atas nama Punay berperan sebagai pengendali dan pemberi perintah dalam pengiriman narkotika. Sedangkan Bos Aeng berperan sebagai pengendali pengambilan narkotika di Palembang,” tutur Eko.
Sumber: robet patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari






