A-PPI Katingan Minta Pemkab Segera Tetapkan Tapal Batas Desa, Cegah Konflik dan Saling Klaim Wilayah

PATROLISERGAPNEWS.COM – KATINGAN – Kamis 20 Agustus 2026 – Ketua Perkumpulan Wartawan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Katingan, Mardianto, meminta Pemerintah Kabupaten Katingan, khususnya Bupati Katingan, agar segera menetapkan dan memperjelas tapal batas antardesa di sejumlah kecamatan.

Menurut Mardianto, persoalan batas wilayah desa perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Tasik Payawan, dan Kamipang, serta sejumlah wilayah lainnya yang masih membutuhkan kejelasan batas administrasi desa.

Ia menilai, kejelasan tapal batas sangat penting agar setiap desa memiliki dasar yang jelas mengenai wilayah administratifnya. Terlebih, perkembangan teknologi saat ini membuat penentuan batas wilayah semakin banyak menggunakan titik koordinat.

“Dulu batas wilayah di beberapa tempat berdasarkan kesepakatan dan tanda batas yang sudah diketahui masyarakat, misalnya berada di pertengahan antara dua kampung. Namun, ketika sekarang menggunakan titik koordinat, bisa saja muncul perbedaan pemahaman. Ada desa yang kemudian merasa lokasi tersebut masuk dalam wilayahnya berdasarkan koordinat,” ujar Mardianto.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak segera diselesaikan dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Bahkan, persoalan batas desa tidak hanya berpotensi menimbulkan saling klaim antarwilayah desa, tetapi juga dapat berdampak kepada masyarakat yang memiliki tanah atau lahan di kawasan yang batas administrasinya belum jelas.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama memiliki tanah di suatu wilayah kemudian menghadapi persoalan karena adanya perbedaan penafsiran mengenai batas desa. Begitu juga jangan sampai antardesa saling mengklaim wilayah karena batas administrasinya belum jelas,” katanya.

MENDORONG ADANYA BUKU TAPAL BATAS SETIAP DESA 

Mardianto berharap Pemerintah Kabupaten Katingan dapat mengambil langkah konkret dengan melakukan pendataan, pengukuran, serta penetapan batas wilayah setiap desa secara resmi dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Selain menetapkan batas di lapangan, ia juga mendorong agar pemerintah daerah membuat buku tapal batas untuk setiap desa yang memuat batas wilayah dan titik koordinat secara jelas serta dapat menjadi dokumen resmi bagi pemerintah desa dan masyarakat.

“Harapan saya, setiap desa nantinya memiliki buku tapal batas yang jelas. Dengan demikian, masyarakat mengetahui sampai di mana batas wilayah desanya dan pemerintah desa juga memiliki pegangan yang resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan tapal batas secara jelas juga penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan di kemudian hari, termasuk persoalan administrasi pemerintahan, kepemilikan tanah, pembangunan, maupun kepentingan masyarakat lainnya.

Mardianto meminta Pemkab Katingan tidak menunggu sampai terjadi konflik atau perselisihan antarwarga maupun antardesa. Menurutnya, pencegahan melalui penetapan batas wilayah yang jelas jauh lebih baik daripada menyelesaikan konflik setelah terjadi.

“Kita mengikuti kemajuan zaman. Kalau sekarang penentuan batas menggunakan titik koordinat, maka harus diselaraskan dengan kondisi dan sejarah batas yang selama ini diketahui masyarakat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan batas tersebut benar-benar jelas, disepakati, dan memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Ia berharap Bupati Katingan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong instansi terkait untuk mempercepat proses penetapan tapal batas desa di wilayah Kabupaten Katingan.

“Kalau setiap desa sudah memiliki tapal batas yang jelas dan buku tapal batas masing-masing, masyarakat akan lebih mengetahui wilayahnya. Mudah-mudahan dengan langkah tersebut tidak terjadi lagi saling klaim wilayah yang pada akhirnya dapat menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,” pungkas Mardianto.

Sumber: Iwansyah Kaperwil Kalteng patrolisergapnews.com

Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional