Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

PATROLISERGAPNEWS.COM – PANGKALPINANG – 30/8/2026. Sebuah skandal ketenagakerjaan mencuat di Kota Pangkalpinang, AGUNG, seorang karyawan yang telah mengabdi selama sembilan tahun di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru Pangkalpinang, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak yang dibalut dengan rekayasa pengunduran diri. Tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) sebagaimana diatur undang-undang, AGUNG dipaksa hengkang setelah Manager SPBU, Cecep, menyampaikan instruksi dari pihak eksternal Pertamina yang merasa “terganggu” dengan kehadirannya.

Kronologi bermula pada 22 Agustus 2026, ketika Cecep, Manejer Operasional SPBU, memanggil AGUNG dalam pertemuan tertutup empat mata.

Dalam pertemuan tersebut, Cecep secara blak-blakan menyatakan bahwa ada oknum dari pihak Pertamina yang meminta AGUNG segera keluar dari pekerjaan.

Alasan yang dilontarkan adalah temuan CCTV yang merekam AG berulang kali mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Suzuki Ertiga.

Menanggapi tuduhan itu, AG tidak membantah fakta perekaman, namun ia mempertanyakan kejanggalan proses hukum internal yang terjadi.

Bagi AGUNG, tindakan tersebut bukanlah kesalahan individu, melainkan praktik sistemik yang melibatkan banyak pihak.

Dugaan Double Standard dan Pencarian Kambing Hitam

AGUNG menilai ada ketidakadilan yang sangat nyata dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti empat poin krusial yang menunjukkan adanya permainan kekuasaan dan upaya pencucian tangan oleh manajemen:

1. Intervensi Eksternal : Mengapa pihak Pertamina seolah-olah memiliki otoritas langsung untuk memecat karyawan SPBU mitra tanpa melalui proses verifikasi independen oleh manajemen SPBU itu sendiri?

2. Selektivitas Hukum : Jika pengisian BBM ke kendaraan pribadi adalah pelanggaran, mengapa hanya AGUNG yang dijadikan sasaran?

AGUNG menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berjemaah atau melibatkan pihak lain, namun ia sengaja dikorbankan sebagai scapegoat (kambing hitam).

3.Tanggung Jawab Manajerial : Sebagai atasan langsung, Manager seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan operasional. Jika ada kelalaian, sanksi pertama seharusnya jatuh kepada manajer yang lalai mengawasi, bukan langsung menghukum staf lapangan.

4.Rekayasa Resign : Alih-alih menerbitkan surat PHK resmi yang memuat perhitungan pesangon dan hak-hak lainnya, pihak SPBU justru menekan AGUNG untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri (resign).

Ini adalah modus klasik perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar kompensasi PHK sesuai UU Cipta Kerja.

Pelanggaran Hak Normatif Selama 9 Tahun

Lebih jauh, AGUNG mengungkapkan bahwa perlakuan buruk ini bukan kali pertama. Selama sembilan tahun mengabdi, ia hanya pernah menandatangani kontrak kerja sebanyak tiga kali.

Praktik ini jelas melanggar prinsip hubungan kerja yang stabil. Selain itu, AGUNG mengklaim bahwa hak-hak normatifnya sering diabaikan, termasuk hak cuti tahunan yang tidak pernah dijelaskan atau diberikan secara transparan, serta pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berikutnya ditandatangani.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak saya yang telah dirampas,” tegas AGUNG dengan nada geram.

Konfirmasi Terbatas

Hingga berita ini diturunkan, Tim Jejaring Media telah berupaya menghubungi Cecep selaku Manager SPBU 24.331.69 untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan pemaksaan resign, intervensi pihak ketiga, dan dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan. Namun, konfirmasi tersebut belum dapat dipenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai betapa rentannya posisi pekerja kontrak jangka panjang di sektor hilir migas, serta pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar kepentingan sesaat manajemen.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa