Peristiwa di Depo Pasir MJS Klaten: Mesin Rp2,3 Miliar Dibongkar, 8 Orang Diamankan Lalu Dilepas

PATROLISERGAPNEWS.COM – KLATEN – Mesin giling batu (Stone Cruiser) senilai sekitar Rp2,3 miliar di Depo Pasir MJS, Jalan Raya Jatinom–Tulung, Dukuh Pangehan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, diduga dirusak dan dibongkar oleh sekitar delapan orang pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Sebagian komponen mesin bahkan diduga telah dibawa pergi menggunakan truk, menuai kekecewaan pelapor.

Pelapor Andre Fernando Putra telah mengajukan laporan resmi ke Polres Klaten dengan nomor STPL/916/VIII/2026/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2026, yang dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 521 ayat (1) KUHP. Namun pelapor menilai laporan tersebut belum mencakup seluruh fakta, diantaranya dugaan pengambilan barang, masuk ke lahan tanpa izin, serta pengangkutan komponen mesin.

“Kami kecewa. Barang dengan nilai kerugian sekitar Rp2,3 miliar rusak dan sebagian diduga sudah dibawa menggunakan truk. Delapan orang sempat diamankan, tetapi kemudian dilepaskan kembali. Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan tidak berhenti hanya pada laporan perusakan,” ungkap Andre.

Kedelapan orang yang berada di lokasi sempat diamankan, namun akhirnya dilepaskan tanpa penahanan. Keputusan itu semakin mempertanyakan langkah hukum selanjutnya. Pihak yang berada di lokasi mengaku telah membeli mesin tersebut dari seseorang bernama Reza yang beralamat di Yogyakarta, namun klaim tersebut belum didukung dokumen sah dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pelapor sebelumnya berusaha melapor di Polsek Tulung, namun diarahkan ke Polres Klaten. Kini ia mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dugaan perusakan, pengambilan barang tanpa hak, masuk lahan tanpa izin, status kepemilikan mesin, hingga siapa yang memerintahkan pembongkaran.

Pihak kepolisian diharapkan mengamankan bukti penting, termasuk dokumentasi kondisi mesin, rekaman CCTV, keterangan saksi, kendaraan pengangkut, serta dokumen kepemilikan. Publik berharap perkara bernilai miliaran rupiah ini tidak berhenti di persoalan administratif, melainkan ditindaklanjuti secara utuh dan transparan hingga terungkap siapa yang bertanggung jawab.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pelepasan delapan orang maupun penolakan laporan di tingkat Polsek Tulung. Konfirmasi dari pihak berwenang masih dinantikan agar seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan dan keadilan.

(Vio Sari) patrolisergapnews.com
Editor: Robet

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar