Polres Morowali Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan WNA China dan 2 Warga Lokal Beserta Ratusan Gram Sabu

MPATROLISERGAPNEWS.COM – OROWALI –  Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa bersama Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., Senin 31 Agustus 2026, Polres Morowali merilis pengungkapan 3 kasus narkoba berbeda dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Kasus pertama terjadi di dalam area Bandara IMIP Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis 24 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Seorang Warga Negara Asing berinisial LU, 49 tahun, asal Ning Xia, China, diamankan setelah kedapatan membawa 1 buah kardus warna coklat berisi 18 jenis obat-obatan tanpa merk dagang dengan jumlah sebanyak 9.392 butir. Penangkapan bermula dari informasi KPPBC TMP C Morowali yang mencurigai LU membawa barang terlarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, LU mengaku obat-obatan tersebut diperoleh di Negara China untuk konsumsi pribadi dan dibeli tanpa resep dokter. Atas perbuatannya LU dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus kedua berhasil diungkap pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah kos di Desa Bahomhoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Seorang pria berinisial NA, 36 tahun, warga Desa Ululere diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Dari tangan NA, petugas menyita 46 bungkus plastik klip bening berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 43,56 gram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. NA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial SIGIT di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Polisi memperkirakan dengan penangkapan ini telah menyelamatkan 1.125 jiwa. Jika dinilai uang, 43,56 gram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp35 juta. NA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ketiga terjadi pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.10 WITA di sebuah kamar kos Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Seorang pria berinisial MA, 29 tahun, warga Kota Palopo diamankan setelah kedapatan menyimpan 3 sachet plastik berisi sabu. Saat diinterogasi, MA mengakui masih menyimpan narkoba di kos lainnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 39 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 256 gram, 1 timbangan digital, 1 wadah plastik, 21 pipet, dan 4 sachet plastik ukuran sedang. MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PB di Kota Kendari pada 27 Agustus 2026 untuk dijual kembali. Dengan penangkapan ini polisi menyebut telah menyelamatkan 2.048 jiwa. MA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam rilis tersebut Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menegaskan komitmen Polres Morowali untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar dan pengguna,” tegasnya.

Hingga saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Robet patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menggandeng Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan pengelola SPBU.

Share Berita:

Lanjutkan
Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Jateng Gelar Operasi Gabungan di Sejumlah Tempat Hiburan Malam Semarang

Polda Jawa Tengah bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Senin (19/10/2026) malam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa