PATROLISERGAPNEWS.COM – PURWOREJO – Proses tender proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses lelang tersebut kini dipertanyakan serius oleh Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun.
Sumakmun mengaku pihaknya tidak ingin sekadar menerima informasi yang beredar. LSM Tamperak, menurutnya, telah melakukan penelusuran dengan menghubungi sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses tender, termasuk pihak yang disebut pernah tercatat sebagai peserta lelang.
Dari hasil konfirmasi tersebut, muncul dugaan adanya peserta tender yang disebut tidak mengetahui bahwa namanya digunakan sebagai peserta lelang.
“Setelah tim kami menghubungi berbagai pihak, terutama yang sudah ikut sebagai peserta lelang, ternyata memang ada masalah. Ada peserta yang menurut informasi kami sebenarnya tidak tahu kalau dirinya menjadi peserta lelang. Dia tidak ikut lelang, hanya dipinjam benderanya,” ujar Sumakmun.
Istilah “pinjam bendera” tersebut, menurut Sumakmun, menjadi persoalan serius yang harus diverifikasi oleh pihak berwenang karena menyangkut siapa sebenarnya yang mengikuti proses tender dan siapa yang menyiapkan dokumen persyaratan.
“Kalau benderanya hanya dipinjam, pertanyaannya siapa yang melengkapi pemberkasannya? Kalau orangnya tidak ikut dan tidak mengetahui prosesnya, dokumennya siapa yang mengurus?” tegasnya.
“Tidak Ikut Lelang Kok Bisa Menang?”
Sumakmun mempertanyakan secara terbuka bagaimana mungkin pihak yang disebut tidak mengikuti proses tender justru dapat ditetapkan sebagai pemenang.
“Ini sangat tidak masuk logika dan sangat menyakiti masyarakat Purworejo. Orang yang tidak ikut lelang, tidak ikut menjadi peserta, kok bisa dimenangkan? Lawong tidak ikut kok bisa menang. Sementara yang ikut malah dikalahkan,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut setidaknya harus menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh tahapan proses tender.
Terlebih, informasi yang diterima pihaknya juga menyebut perusahaan yang diduga dimenangkan tersebut belum memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan dengan nilai atau karakteristik sebagaimana paket tender yang dipersoalkan.
Namun Sumakmun menegaskan, seluruh informasi tersebut tetap harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan.
“Sekarang boleh dicek. Yang tidak ikut lelang tetapi dimenangkan itu, menurut informasi yang kami terima, belum pernah mengerjakan pekerjaan sesuai nilai tender yang ditenderkan. Kalau memang begitu, bagaimana bisa dinyatakan memenuhi persyaratan?” katanya.
Surat Dukungan Kuari Juga Dipertanyakan
Tidak hanya mengenai peserta, LSM Tamperak juga mempertanyakan surat dukungan kuari yang disebut digunakan dalam proses evaluasi tender.
Sumakmun mengklaim pihaknya memperoleh informasi bahwa surat dukungan tersebut memang tersedia secara administratif, tetapi objek material yang disebut dalam surat dukungan itu disebut belum pernah berproduksi.
“Suratnya ada, tetapi menurut informasi kami objeknya belum pernah produksi. Kalau belum ada barangnya, kemudian surat dukungan itu digunakan untuk memenuhi persyaratan tender, pertanyaannya ketika pekerjaan dimenangkan, materialnya nanti mengambil dari mana?” ujarnya.
Menurut Sumakmun, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan keberadaan surat.
Ia menilai substansi dari surat dukungan juga harus diverifikasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Namanya evaluasi atau review persyaratan, seharusnya yang diperiksa bukan hanya suratnya ada atau tidak. Objek yang menjadi dukungan juga harus sesuai fakta dan mampu mendukung kebutuhan pekerjaan,” katanya.
Sudah Dipersoalkan Sebelum SPPBJ Terbit
Sumakmun mengungkapkan, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak Barjas maupun PUPR sebelum SPPBJ diterbitkan.
Menurutnya, LSM Tamperak telah beberapa kali berkomunikasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan sebelum SPPBJ terbit. Artinya masih ada waktu untuk mengkaji informasi dari masyarakat. Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi meminta supaya informasi itu dikaji kembali,” jelasnya.
Namun, menurut Sumakmun, pihak Barjas menyampaikan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan regulasi.
Pernyataan tersebut justru membuat pihaknya semakin mempertanyakan proses evaluasi.
“Kalau memang sudah sesuai regulasi, kami ingin tahu bagaimana menjelaskan persoalan peserta yang menurut informasi kami tidak ikut lelang tetapi kemudian dimenangkan. Bagaimana pula dengan surat dukungan yang objeknya dipertanyakan?” ujarnya.
PPK Disebut Sampaikan Bisa Menjadi Cacat
Setelah berkomunikasi dengan Barjas, Sumakmun mengaku pihaknya juga mendatangi Dinas PUPR dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pertemuan itu, persoalan peserta tender serta surat dukungan kuari kembali dipertanyakan.
Menurut Sumakmun, ketika pihaknya menjelaskan bahwa surat dukungan tersebut disebut tidak didukung keberadaan material yang nyata, PPK disebut menyampaikan bahwa kondisi demikian dapat menimbulkan persoalan atau cacat dalam hubungan dukungan tersebut.
“Ini kami sampaikan jauh sebelum SPPBJ terbit. Harapan kami sederhana, informasi masyarakat itu dikaji. Jangan sampai sesuatu yang bermasalah justru dianggap benar,” katanya.
Khawatir Terulangnya Persoalan Proyek Sebelumnya
Sumakmun mengaku kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.
Ia menyinggung kasus Mini Zoo Purworejo sebagai salah satu contoh persoalan pembangunan yang menurutnya harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin persoalan seperti yang pernah terjadi pada Mini Zoo terulang lagi. Jangan sampai setelah proyek berjalan baru diketahui ada persoalan dalam proses awalnya,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan sejak tahap perencanaan dan pengadaan, bukan baru setelah pekerjaan bermasalah.
“Ini proyek negara dan menggunakan uang rakyat. Jangan main-main,” tegasnya.
Dugaan Pengondisian Diminta Dibuktikan, Bukan Sekadar Dibantah
Sumakmun menilai munculnya berbagai pertanyaan tersebut semestinya menjadi alasan bagi aparat maupun lembaga pengawasan untuk memeriksa proses tender secara objektif.
Ia menyebut dugaan pengondisian atau persekongkolan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi juga tidak boleh begitu saja diabaikan tanpa pemeriksaan.
“Kalau memang ada pengondisian, harus dibuktikan. Kalau tidak ada, ya tunjukkan bahwa tidak ada. Jangan hanya mengatakan sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan harus menyentuh seluruh tahapan, mulai dari persyaratan tender, peserta, dokumen yang diunggah, proses evaluasi administrasi dan teknis, verifikasi pengalaman, surat dukungan, hingga dasar penetapan pemenang.
“Kalau memang semua sesuai, buka dasar evaluasinya. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” katanya.
APH Bakal Ditemui Jika Persoalan Tak Mendapat Kejelasan
Sumakmun menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila tidak mendapatkan penyelesaian dan penjelasan yang memadai.
“Kami dalam waktu dekat akan ke APH. Apa yang terjadi akan kami sampaikan supaya digali dan diselidiki. Apakah ada unsur pengondisian, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum, biarkan aparat yang membuktikan,” tegasnya.
Ia menekankan, langkah tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
“Yang kami minta adalah diperiksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, ya harus jelas. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” imbuhnya.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain APH, Sumakmun juga meminta DPRD Kabupaten Purworejo menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
Menurutnya, pengawasan terhadap pembangunan dan penggunaan anggaran daerah tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul masalah.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Kalau memang banyak keluhan mengenai tender seperti ini, harus benar-benar diawasi. Jangan sampai anggaran berjalan, proyek berjalan, kemudian masalah baru muncul,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari Barjas, PUPR, PPK, hingga lembaga pengawasan, bekerja berdasarkan regulasi dan mengedepankan objektivitas.
“Jangan Ada Pengondisian, Semua Peserta Harus Punya Hak yang Sama”
Di akhir pernyataannya, Sumakmun menegaskan bahwa inti persoalan yang diperjuangkan pihaknya adalah keadilan dalam proses pengadaan.
“Barjas harus benar-benar objektif. Semua stakeholder yang punya kepentingan harus sesuai regulasi. Jangan ada pengondisian. Jangan ada persekongkolan. Semua punya hak yang sama,” tegasnya.
Ia menilai persaingan usaha yang sehat harus dijaga agar pelaku usaha yang benar-benar memiliki kemampuan tidak kehilangan kesempatan hanya karena adanya dugaan pengaturan proses tender.
“Kalau ada persekongkolan atau pengondisian yang terbukti menghambat hak peserta lain, itu tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Sumakmun kembali mengingatkan bahwa seluruh persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Yang menerima dampak langsung adalah rakyat. Karena itu, jangan sampai kesalahan dalam proses pengadaan justru berujung pada masalah pembangunan dan kerugian masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan Sumakmun masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Barjas dan Dinas PUPR Kabupaten Purworejo perlu memberikan penjelasan mengenai dasar evaluasi, proses verifikasi peserta, validitas dokumen dukungan, serta dasar penetapan pemenang agar polemik tender PUPR 2026 tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian.
Sumber: Sumakmun patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari






