PATROLISERGAPNEWS.COM – KATINGAN HILIR – Tim Terpadu Kecamatan Katingan Hilir menggelar aksi turun lapangan untuk menyosialisasikan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Rabu (02/09/2026). Langkah preventif ini menyasar para pelaku tambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Katingan, yang mencakup tiga wilayah strategis: Kelurahan Kasongan Lama, Kelurahan Kasongan Baru, hingga Desa Tumbang Liting, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Aksi ini dilaksanakan secara humanis namun tegas untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Tim gabungan mendatangi langsung para pekerja dan pemilik tambang di lokasi untuk berdialog tanpa tindakan represif.
Menyampaikan konsekuensi sanksi pidana dan denda berat sesuai dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara yang berlaku bagi pelaku PETI.
Memaparkan bahaya jangka panjang dari merkuri serta dampak pendangkalan sungai yang merusak ekosistem air dan mengganggu jalur transportasi perairan.
Pemerintah Kecamatan Katingan Hilir mengimbau seluruh elemen masyarakat dan para pelaku PETI agar bersikap kooperatif.
Para penambang diminta untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal dan mulai beralih ke sektor usaha yang legal demi menjaga masa depan ekosistem Sungai Katingan.
Iwansyah (Kaperwil patrolisergapnews.com)
Editor: Ulyasari






