Dugaan Pemukulan di Gedung DPRD ENDE: Desakan Copot Ketua Dewan Menguat

PATROLISERGAPNEWS.COM – NTT – Dugaan pemukulan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), HIKP alias Iwan (51), memantik sorotan serius terhadap kepemimpinan DPRD Kabupaten Ende.

Ketua DPRD Ende, Fery Taso, disebut terkait dalam dugaan peristiwa tersebut. Persoalan itu kini tidak hanya menjadi konsumsi internal lembaga legislatif, tetapi telah bergulir ke ranah hukum setelah laporan polisi tercatat di SPKT Satreskrim Polres Ende, Polda NTT, dengan nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT Satreskrim/Res Ende/Polda NTT, tertanggal 1 September 2026.

DIBACA JUGA:

POLRI Jangan Standart Ganda Dalam Penanganan Perkara. KAPOLRI Perlu Membuat Penjelasan Agar Masyarakat Jangan Bingung

Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., menilai dugaan kekerasan tersebut harus dilihat secara serius karena menyangkut dua ranah sekaligus, yakni etik dan tata tertib lembaga DPRD serta hukum pidana.

“Kasus ini kena dua jalur, pertama aturan tata tertib atau kode etik DPR, dan kedua hukum pidana,” tegas Erles.

BUKAN SEKADAR INSIDEN ANTAR ANGGOTA DEWAN 

Menurut Erles, tindakan memukul bukan sekadar persoalan personal apabila benar terjadi di lingkungan lembaga legislatif. Seorang anggota DPRD terikat sumpah atau janji jabatan, kode etik, serta tata tertib yang mengatur perilaku dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.

DIBACA JUGA:

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Koordinasi Terpadu Penanganan Situasi Nasional dan Karhutla

Karena itu, apabila dugaan pemukulan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi terhadap aspek etik dan kelembagaan, selain konsekuensi hukum pidana.

Sorotan semakin tajam karena dugaan peristiwa itu disebut berlangsung di lingkungan Gedung DPRD, tempat yang seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan atas nama rakyat.

Keluarga Korban: Tak Ada Permainan

Sementara itu, keluarga besar Mbipi, Wangge, dan Kila bersama masyarakat Kabupaten Ende serta warga daerah pemilihan korban menyatakan tidak menerima dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Pihak keluarga menegaskan tidak menghendaki adanya perdamaian dan meminta perkara diproses melalui jalur hukum hingga tuntas.

DESAKAN TES URINE TERHADAP FERY TASO 

Selain mendesak pencopotan Ketua DPRD Ende apabila terbukti melakukan pelanggaran, keluarga korban dan sejumlah pihak juga meminta aparat penegak hukum melakukan tes urine terhadap Fery Taso sebagai bagian dari upaya memastikan proses penyelidikan berlangsung transparan dan menyeluruh.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai desakan dari pihak keluarga dan pendukung korban, dan hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai apakah tes urine akan dilakukan.

PUBLIK MENUNGGU PENEGAKAN HUKUM 

Kini perhatian publik tertuju pada proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta mekanisme etik DPRD.

Polisi diharapkan mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Semua pihak yang mengetahui kejadian diharapkan diperiksa agar fakta peristiwa dapat terungkap secara terang.

Kasus ini menjadi ujian bagi DPRD Kabupaten Ende dalam menjaga kehormatan institusi dan menegakkan aturan terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum maupun kode etik.

Nomor LP: LP/B/95/IX/2026/SPKT Satreskrim/Res Ende/Polda NTT

– Tanggal: Selasa, 1 September 2026

– Pelapor/Korban: HIKP alias Iwan (51), Anggota DPRD Kabupaten Ende Fraksi Hanura.

– Status: Perkara telah dilaporkan dan masih dalam proses hukum di Polres Ende, Polda NTT.

Sumber: Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H.,
Pewarta: Robet

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa