PATROLISERGAPNEWS.COM – PURWOREJO, Unsur dugaan Pengkondisian atau persekongkolan Lelang kini semakin terang. Bagaimana mungkin SKP ( Sisa Kemampuan Paket) yang telah kelebihan beban (overload) atau tidak memenuhi syarat tender Barjas/ Pokja tetap meloloskan dan memenangkan tender yang diikuti diterbitkannya SPPBJ oleh PPK.
Ketua LSM Tamperak Jateng didepan awak media dikantor jalan Dewi Sartika 24 Purworejo Selasa 22/9/2026 mengatakan, bahwa hal yang demikian jelas itu bukti adanya dugaan pengkondisian atau persekongkolan. Bagaimana mungkin SKP tidak memenuhi syarat kok bisa di loloskan dan diterbitkan SPPBJ. Sementara untuk persyaratan tender SPK itu melekat sebagai kelengkapan persyaratan tender karena untuk menghitung batas kemampuannya.
Sumakmun, ketika menjalani pemeriksaan di Polres Purworejo beberapa hari yang lalu menyampaikan masalah dugaan pengkondisian itu dibuktikan adanya beberapa paket tender yang tidak menggunakan syarat kelengkapan dukungan Surat Laik Operasi (SLO) padahal sesuai ketentuan dalam surat edaran Kementrian Binamarga terkait penggunaan material untuk jalan pengaspalan juga jembatan mestinya harus mencantumkan surat dukungan itu, kemudian adanya Dugaan tender Terafiliasi dimana perusahaan peserta lelang yang ikut tender dimaksud diduga pemiliknya sama,
Kemudian, adanya pernyataan pengakuan dari pemenang lelang namun tidak ikut lelang, Dugaan Surat Dukungan Quari Fiktif, Pinjam Bendera juga terkait Kajian Evaluasi Pokja atas kelengkapan persyaratan lelang. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan Evaluasi terhadap 16 paket pekerjaan yang menggunakan satu dukungan yang diduga fiktif pada saat surat dukungan itu digunakan pada saat terjadi lelang DPUPR 2026,
“Untuk 16 paket pekerjaan itu salah satunya didukung oleh satu surat dukungan untuk 16 paket pekerjaan, padahal barangnya pada saat Surat Dukungan itu digunakan untuk keperluan persyaratan tender tidak ada barangnya karena belum pernah berproduksi.
Bahwa yang paling tidak bisa di pahami surat dukungan fiktif ini diduga sudah berjalan bertahun-tahun. artinya surat dukungan itu fiktif dan selalu lolos dari kajian evaluasi Barjas dan Pokja. Sementara material pembangunan harus menggunakan barang yang sesuai surat dukungan itu. Jadi selama ini pembangunan di purworejo diragukan terkait speknya mengingat barang atau material yang digunakan bukan dari dan durat dukubgan itu,”
Sumakmun berharap laporan tersebut dapat dituntaskan secara profesional sehingga fakta sebenarnya mengenai dugaan penyimpangan dalam proses tender dapat terungkap secara terang,” pungkas Sumakmun.
Robet: patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari








