PATROLISERGAPNEWS.COM – PERHUTANI (29/09/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan verifikasi kayu KAM di Tempat Penimbukan Kayu (TPK) Cabak dan Pasarsore, Senin (28/09). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik kayu di lapangan.
Verifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data dan kondisi kayu dapat diperiksa secara langsung sehingga pengelolaan hasil hutan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lapangan juga dilakukan untuk mendukung ketelusuran serta tertib administrasi hasil hutan.
Administratur KPH Cepu melalui Wakil Administratur KPH Cepu, Lukman Jayadi, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan verifikasi yang dilaksanakan oleh DLHK Provinsi Jawa Tengah.
“Kami mendukung pelaksanaan verifikasi kayu KAM ini sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan. Perhutani siap memberikan data serta informasi yang diperlukan sehingga proses verifikasi dapat berjalan secara tertib dan objektif,” ujarnya.
Menurut Lukman Jayadi, verifikasi secara langsung juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan ketertiban dalam setiap tahapan pengelolaan hasil hutan. Selain itu, koordinasi dengan instansi kehutanan perlu terus dilakukan agar pengelolaan kayu tetap mengedepankan aspek legalitas, ketelusuran, dan akuntabilitas. Hal tersebut sejalan dengan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai bagian dari tata kelola hasil hutan Perhutani.
Sementara itu, perwakilan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Bidang Madya DLHK Provinsi Jawa Tengah, Sarif Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi dilakukan untuk memperoleh kepastian data dengan melihat kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
“Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi kayu di lapangan. Dengan adanya pemeriksaan secara langsung, diharapkan diperoleh data yang akurat dan dapat menjadi dasar dalam mendukung tertib administrasi serta pengelolaan hasil hutan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarif Hidayat menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan dengan mencermati dokumen pendukung serta melakukan pengecekan terhadap kondisi kayu di lapangan. Data administrasi selanjutnya dicocokkan dengan kondisi fisik kayu untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.
Proses tersebut sekaligus menjadi sarana koordinasi antara DLHK Provinsi Jawa Tengah dan Perhutani dalam mendukung tata kelola hasil hutan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Kom-PHT/Cpu/Pai).
Editor: Robet patrolisergapnews.com








