PATROLISERGAPNEWS.COM –
MARISA, GORONTALO – Penanganan pengaduan pelanggan di lingkungan PT PLN (Persero) ULP Marisa kini menjadi sorotan. Sejumlah laporan yang tercatat dalam aplikasi PLN Mobile berstatus dibatalkan, sementara pelanggan masih membutuhkan kepastian atas persoalan yang mereka adukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.
Berdasarkan tangkapan layar riwayat pengaduan PLN Mobile yang diterima redaksi, sedikitnya tiga laporan atas nama pelanggan Yatemo tercatat berstatus dibatalkan pada 21 Oktober 2026.
KETIGA LAPORAN TERSEBUT ADALAH:
1. K3126102100104 – tercatat pukul 14.19 WIB.
2. K3126102100103 – tercatat pukul 14.12 WIB.
3. K3126102100085 – tercatat pukul 12.25 WIB.
Bukti tersebut menunjukkan status pembatalan dalam aplikasi. Akan tetapi, alasan pembatalan, pihak yang mengambil keputusan, dan apakah persoalan yang dilaporkan benar-benar telah diselesaikan masih memerlukan klarifikasi resmi dari PLN.
Justru di sinilah persoalan mendasarnya: jika laporan dibatalkan sementara persoalan pelanggan belum selesai, siapa yang bertanggung jawab memberikan kepastian kepada masyarakat?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan sekadar menyampaikan bahwa laporan telah ditutup atau dibatalkan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan tindakan tersebut, prosedur yang digunakan, dan tindak lanjut nyata atas substansi pengaduannya.
PEMBATALAN LAPORAN BUKAN JAWABAN ATAS PERSOALAN PELANGGAN
Aplikasi PLN Mobile merupakan salah satu saluran resmi bagi pelanggan untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pelayanan. Oleh karena itu, status laporan yang muncul dalam sistem perlu disertai penjelasan yang dapat dipahami pelanggan, khususnya ketika pengaduan belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Redaksi mempertanyakan apakah pembatalan laporan tersebut telah didahului pemeriksaan yang memadai, apakah pelanggan telah memperoleh penjelasan, dan apakah terdapat alasan operasional atau administratif yang mendasarinya.
Jika pembatalan dilakukan karena kesalahan administrasi, kekurangan data, duplikasi laporan, atau alasan teknis lainnya, PLN perlu menjelaskan hal tersebut secara terbuka. Jika laporan dibatalkan karena alasan lain, dasar dan prosedurnya juga perlu diterangkan.
Namun, apabila terbukti bahwa laporan dibatalkan tanpa tindak lanjut yang semestinya, keadaan tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap mutu pelayanan dan pengawasan internal.
Jangan sampai sistem pengaduan hanya menghasilkan nomor laporan dan perubahan status, sementara pelanggan tetap tidak memperoleh jawaban atas masalahnya.
Pelayanan publik tidak cukup dinilai dari cepat atau lambatnya petugas mengubah status dalam aplikasi. Ukuran pentingnya adalah apakah pengaduan ditangani sesuai prosedur, apakah pelanggan memperoleh informasi yang benar, dan apakah terdapat kepastian penyelesaian.
SEBELAS NOMOR REGISTRASI MENUNGGU KEPASTIAN VERIFIKASI
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan atas nama Rivan Wati, yang mencakup 11 nomor registrasi dan telah dilaporkan melalui PLN Mobile dengan nomor pengaduan K3126102100001.
Sebelas nomor registrasi yang dimintakan verifikasi adalah:
1. 3162012080375
2. 3162012080377
3. 3162012080379
4. 3162012080380
5. 3162012080385
6. 3162012080393
7. 3162012080395
8. 3162012080398
9. 3162012080400
10. 3162012080402
11. 3162012080403
Pelapor meminta agar seluruh data tersebut segera diverifikasi sehingga pelanggan dapat melanjutkan proses pembayaran.
Permintaan ini membutuhkan jawaban yang konkret. Pelanggan perlu mengetahui status setiap registrasi, tahapan yang belum selesai, dokumen atau persyaratan yang masih diperlukan jika ada, serta target waktu penyelesaian berdasarkan prosedur yang berlaku.
Apabila terdapat hambatan teknis maupun administratif, PLN semestinya memberikan penjelasan spesifik, bukan membiarkan pelanggan berada dalam ketidakpastian.
Manajemen juga perlu memastikan bahwa keterlambatan yang berada di luar kendali pelanggan tidak dibiarkan menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dicegah.
Redaksi menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai permintaan untuk mempercepat proses. Persoalan yang lebih mendasar adalah kepastian pelayanan, transparansi informasi, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas setiap tahapan proses pelanggan.
MANAJEMEN ULP MARISA TIDAK BOLEH LEPAS TANGAN
Dalam organisasi pelayanan, tanggung jawab tidak berhenti pada petugas yang menerima laporan. Manajemen unit juga memiliki peran dalam memastikan prosedur pelayanan dijalankan, pengaduan ditangani sesuai ketentuan, dan pelanggan memperoleh informasi yang semestinya.
Karena itu, pimpinan PLN ULP Marisa perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap laporan yang dibatalkan serta langkah yang dilakukan untuk memastikan tidak ada pengaduan yang terabaikan.
Redaksi meminta manajemen menjawab secara terbuka:
* Siapa yang memiliki kewenangan membatalkan laporan pengaduan pelanggan?
* Apa alasan spesifik pembatalan laporan K3126102100104, K3126102100103, dan K3126102100085?
* Apakah setiap pembatalan disertai pencatatan alasan dan hasil tindak lanjut?
* Apakah pelanggan telah diberi penjelasan mengenai status dan langkah berikutnya?
* Bagaimana status penanganan pengaduan K3126102100001 dan verifikasi 11 nomor registrasi atas nama Rivan Wati?
* Apakah batas waktu pelayanan telah terlampaui, dan bagaimana evaluasi dilakukan jika memang terjadi keterlambatan?
* Langkah korektif apa yang akan ditempuh agar persoalan serupa tidak berulang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara jelas dan profesional. Bukan untuk menghakimi petugas sebelum fakta lengkap diperoleh, melainkan untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Jabatan dalam organisasi pelayanan publik membawa tanggung jawab, bukan kekebalan dari evaluasi. Apabila ditemukan kekeliruan prosedur atau kelalaian, tindakan perbaikan perlu dilakukan sesuai ketentuan internal dan peraturan yang berlaku.
DUGAAN PELANGGARAN SLA HARUS DIUJI, BUKAN DIABAIKAN
Dalam pelayanan pelanggan, batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA), apabila berlaku untuk jenis permohonan yang bersangkutan, menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan data tanggal penerimaan, jenis permohonan, standar waktu yang berlaku, status proses, serta alasan keterlambatan jika ada.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa batas waktu telah terlampaui tanpa alasan yang dapat dibenarkan, PLN perlu menjelaskan penyebabnya dan menyampaikan langkah korektif beserta target penyelesaian.
Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan atau tahapan yang belum terpenuhi, pelanggan harus memperoleh informasi yang jelas mengenai hal tersebut.
Yang tidak dapat dibenarkan dalam pelayanan yang baik adalah membiarkan masyarakat menebak-nebak status permohonannya tanpa informasi yang memadai.
Evaluasi SLA seharusnya menjadi instrumen perbaikan pelayanan, bukan sekadar formalitas administratif. Setiap keterlambatan yang terbukti perlu ditangani berdasarkan prosedur dan standar yang berlaku.
patrolisergapnews.com MENUNTUT TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Atas persoalan tersebut, patrolisergapnews.com meminta PT PLN (Persero) ULP Marisa dan manajemen terkait untuk:
Pertama, memberikan klarifikasi resmi atas alasan pembatalan ketiga laporan pengaduan yang tercantum dalam tangkapan layar.
Kedua, menjelaskan apakah substansi pengaduan telah diselesaikan atau masih memerlukan tindak lanjut.
Ketiga, menyampaikan status terkini laporan K3126102100001 dan perkembangan verifikasi terhadap 11 nomor registrasi atas nama Rivan Wati.
Keempat, memastikan pelanggan mendapatkan informasi mengenai persyaratan, kendala, dan target waktu penyelesaian yang jelas.
Kelima, melakukan evaluasi internal apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan, atau pembatalan laporan tanpa tindak lanjut yang semestinya.
Keenam, memastikan tidak ada pelanggan yang kehilangan kepastian pelayanan hanya karena pengaduannya berubah status dalam sistem.
Ketujuh, memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan dan membuka ruang komunikasi dengan pelanggan maupun pihak yang mendampingi penyampaian pengaduan.
Tuntutan ini bukan permintaan perlakuan istimewa. Ini adalah permintaan agar pelayanan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Kritik terhadap pelayanan bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi. Kritik merupakan bagian dari pengawasan publik agar layanan yang menyangkut kepentingan masyarakat berjalan dengan baik.
Namun, kritik juga harus dijawab dengan fakta. Karena itu, penjelasan dari pihak PLN sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pembatalan tersebut merupakan keputusan administratif yang memiliki dasar, kesalahan prosedur, atau persoalan lain yang membutuhkan perbaikan.
Redaksi tidak mendahului hasil pemeriksaan dan tidak menyimpulkan adanya tindakan sewenang-wenang sebelum bukti yang memadai diperoleh. Meski demikian, status pembatalan sejumlah pengaduan dan permintaan verifikasi yang belum memperoleh kepastian layak mendapat perhatian serius.
Jika setelah dimintai klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran prosedur, kelalaian, atau pengabaian hak pelanggan, pihak yang berwenang perlu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Pelayanan publik tidak boleh berhenti pada status di layar. Masyarakat membutuhkan penjelasan, kepastian, dan penyelesaian yang nyata.
PATROLISERGAPNEWS.COM akan memberikan ruang kepada pihak PLN ULP Marisa maupun manajemen PT PLN (Persero) untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara berimbang. Redaksi juga mengimbau pelanggan menyimpan nomor laporan, tangkapan layar, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari pencatatan kronologi.
Persoalan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi agar mekanisme pengaduan benar-benar berfungsi untuk menyelesaikan masalah pelanggan, bukan menambah ketidakpastian.
KAPERWIL : SIKIN
patrolisergapnews.com: MENGAWAL FAKTA






