Diduga Skenario Penyerahan Berkas, Notaris Berinisial M di Demak Tuai Sorotan, Dinilai Langgar Kode Etik Profesi

PATROLISERGAPNEWS.ID – DEMAK SEMARANG – Praktik kerja seorang notaris berinisial M, yang beralamat di kawasan Kuripan, Kabupaten Demak, menjadi perhatian publik setelah diduga melakukan skenario sepihak dalam proses penyerahan berkas terkait transaksi jual beli tanah di Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan seluas kurang lebih 3 hektar antara pihak J sebagai penjual dan ibu S sebagai pembeli. Surat perjanjian disusun oleh saudara Muhibin, staf dari notaris M, dan ditandatangani di hadapan notaris.

Namun, setelah penandatanganan, pihak notaris disebut menahan dokumen dengan alasan akan diserahkan melalui kantor kelurahan. Muhibin juga menjanjikan salinan dokumen akan diserahkan besok paginya, sementara penyerahan dokumen asli dijadwalkan pada hari Senin.

Pada hari Jumat pagi, utusan dari pihak ibu S yang datang mengambil fotokopi dokumen yang dijanjikan tidak diberi oleh pihak notaris, dengan alasan penyerahan akan dilakukan bersamaan dengan dokumen asli pada hari Senin. Ketika dikonfirmasi, notaris M disebut menyatakan bahwa seluruh berkas telah diserahkan kepada pihak J, pernyataan yang menimbulkan kebingungan bagi pihak pembeli.

Situasi semakin memanas pada hari Senin, ketika notaris M justru menyerahkan berkas kepada kepala kelurahan, tanpa kehadiran pihak pembeli. Dalam forum tersebut, notaris M bahkan menyebut bahwa pihak J belum melunasi pembayaran hak kepada dirinya, pernyataan yang membuat publik terkejut.

Berdasarkan bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh pihak terkait, pihak J disebut sudah membayar biaya notarial, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam tata kelola biaya dan dokumen.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada notaris M tidak mendapatkan respons, bahkan nomor tim investigasi diduga diblokir, sehingga memperpanjang daftar pertanyaan publik mengenai profesionalisme pihak notaris.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan UU Jabatan Notaris

Praktik yang dilakukan notaris M dinilai berpotensi bertentangan dengan Kode Etik Notaris dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, terutama terkait kewajiban:

1. Menjaga kerahasiaan dan netralitas terhadap semua pihak dalam akta yang dibuat.

2. Menyerahkan salinan akta (minuta) dan dokumen terkait sesuai prosedur, tanpa menunda atau menghalangi salah satu pihak.

3. Bersikap jujur, transparan, dan tidak memihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Jabatan Notaris.

4. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau menekan salah satu pihak.

5. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak martabat, kehormatan, dan integritas profesi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Notaris.

Penundaan penyerahan dokumen tanpa dasar jelas, pernyataan yang berubah-ubah, hingga dugaan pemblokiran komunikasi, dinilai publik berpotensi menjadi pelanggaran etika profesi, terlebih jika tindakan tersebut berdampak pada kerugian salah satu pihak.

Harapan Klarifikasi dan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari notaris M terkait dugaan pelanggaran etika maupun prosedur jabatan. Publik dan pihak yang dirugikan berharap adanya klarifikasi terbuka untuk menjaga marwah profesi notaris dan mencegah berkembangnya spekulasi di masyarakat.

patrolisergapnews.com

Robet

Share Berita:

Related Posts

Kaperwil Aceh Tengku Riski Menegaskan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Harus Dipidana Sisuai Ketentuan Hukum.

pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

Share Berita:

Lanjutkan
Duka Flores Adalah Duka Indonesia” Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Kembali NTT

Proses evakuasi, pencarian korban, dan penyaluran bantuan masih terus dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, BNPB, dan para relawan.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar