Diduga Skenario Penyerahan Berkas, Notaris Berinisial M di Demak Tuai Sorotan, Dinilai Langgar Kode Etik Profesi

PATROLISERGAPNEWS.ID – DEMAK SEMARANG – Praktik kerja seorang notaris berinisial M, yang beralamat di kawasan Kuripan, Kabupaten Demak, menjadi perhatian publik setelah diduga melakukan skenario sepihak dalam proses penyerahan berkas terkait transaksi jual beli tanah di Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan seluas kurang lebih 3 hektar antara pihak J sebagai penjual dan ibu S sebagai pembeli. Surat perjanjian disusun oleh saudara Muhibin, staf dari notaris M, dan ditandatangani di hadapan notaris.

Namun, setelah penandatanganan, pihak notaris disebut menahan dokumen dengan alasan akan diserahkan melalui kantor kelurahan. Muhibin juga menjanjikan salinan dokumen akan diserahkan besok paginya, sementara penyerahan dokumen asli dijadwalkan pada hari Senin.

Pada hari Jumat pagi, utusan dari pihak ibu S yang datang mengambil fotokopi dokumen yang dijanjikan tidak diberi oleh pihak notaris, dengan alasan penyerahan akan dilakukan bersamaan dengan dokumen asli pada hari Senin. Ketika dikonfirmasi, notaris M disebut menyatakan bahwa seluruh berkas telah diserahkan kepada pihak J, pernyataan yang menimbulkan kebingungan bagi pihak pembeli.

Situasi semakin memanas pada hari Senin, ketika notaris M justru menyerahkan berkas kepada kepala kelurahan, tanpa kehadiran pihak pembeli. Dalam forum tersebut, notaris M bahkan menyebut bahwa pihak J belum melunasi pembayaran hak kepada dirinya, pernyataan yang membuat publik terkejut.

Berdasarkan bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh pihak terkait, pihak J disebut sudah membayar biaya notarial, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam tata kelola biaya dan dokumen.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada notaris M tidak mendapatkan respons, bahkan nomor tim investigasi diduga diblokir, sehingga memperpanjang daftar pertanyaan publik mengenai profesionalisme pihak notaris.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan UU Jabatan Notaris

Praktik yang dilakukan notaris M dinilai berpotensi bertentangan dengan Kode Etik Notaris dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, terutama terkait kewajiban:

1. Menjaga kerahasiaan dan netralitas terhadap semua pihak dalam akta yang dibuat.

2. Menyerahkan salinan akta (minuta) dan dokumen terkait sesuai prosedur, tanpa menunda atau menghalangi salah satu pihak.

3. Bersikap jujur, transparan, dan tidak memihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Jabatan Notaris.

4. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau menekan salah satu pihak.

5. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak martabat, kehormatan, dan integritas profesi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Notaris.

Penundaan penyerahan dokumen tanpa dasar jelas, pernyataan yang berubah-ubah, hingga dugaan pemblokiran komunikasi, dinilai publik berpotensi menjadi pelanggaran etika profesi, terlebih jika tindakan tersebut berdampak pada kerugian salah satu pihak.

Harapan Klarifikasi dan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari notaris M terkait dugaan pelanggaran etika maupun prosedur jabatan. Publik dan pihak yang dirugikan berharap adanya klarifikasi terbuka untuk menjaga marwah profesi notaris dan mencegah berkembangnya spekulasi di masyarakat.

patrolisergapnews.com

Robet

Share Berita:

Related Posts

Toyota Land Cruiser Terbalik di Muara Dua, Diduga Hilang Kendali

Estimasi kerugian materil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Share Berita:

Lanjutkan
Polisi Bekuk Pencuri Baterai Tower di Pakis Aji, Sejumlah Pelaku Berhasil Diamankan

bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan survei lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi sekitar tower dalam keadaan sepi.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel

Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel