Warga Cacat Sejak Lahir di Juwangi Boyolali Belum Pernah Terima Bantuan Sosial

PATROLISERGAPNEWS.COM – BOYOLALI – Harsono, warga Dukuh Dampit, Desa Kalimati, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, hingga kini belum pernah tercatat menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Padahal, Harsono diketahui merupakan penyandang disabilitas yang mengalami kelumpuhan sejak lahir.

Kondisi tersebut membuat Harsono tidak dapat beraktivitas secara normal seperti warga lainnya. Dalam kesehariannya, ia sangat bergantung pada bantuan keluarga dan lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Warga setempat menyayangkan kondisi tersebut, mengingat berbagai program bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah seharusnya menyasar kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Namun hingga saat ini, nama Harsono disebut belum pernah masuk dalam daftar penerima bantuan, baik berupa bantuan tunai, sembako, maupun program sosial lainnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi pendataan penerima bantuan sosial di tingkat desa hingga kabupaten. Masyarakat berharap pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait dapat segera melakukan verifikasi dan pendataan ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Kasus yang dialami Harsono menjadi potret nyata masih adanya warga berkebutuhan khusus yang luput dari perhatian, meskipun secara kondisi sangat layak untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan sosial dari negara.

patrolisergapnews.com
( Reporter kaperwil Jateng puryanto/Renjes)

Share Berita:
  • Related Posts

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa