Bupati Mukhlis Dorong 83 Sumur Minyak Bireuen Naik Kelas: Legal, Aman dan Profesional

PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen mulai memasuki tahapan penting menuju penataan dan pengelolaan yang lebih tertib. Puluhan sumur tersebut diverifikasi secara faktual oleh tim gabungan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, PT Aceh Energy, serta pemangku kepentingan terkait.

Verifikasi lapangan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen, proses tersebut bukan hanya berkaitan dengan pendataan sumur minyak masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong aktivitas yang selama ini berjalan secara tradisional agar secara bertahap dapat ditata menjadi kegiatan yang legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan berkelanjutan.

Kegiatan diawali dengan pembukaan di Pendopo Bupati Bireuen, Rabu (2/9/2026), sebelum tim melanjutkan verifikasi faktual ke sejumlah lokasi sumur minyak masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur BPMA, Kementerian ESDM RI, Pemerintah Kabupaten Bireuen, PT Aceh Energy, serta sejumlah pihak terkait.

Rangkaian kegiatan diawali penyampaian General Manager PT Aceh Energy, dilanjutkan Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, perwakilan Kementerian ESDM RI, Ir. Erwan Subagio selaku Inspektur Migas Ahli Madya, serta arahan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T.

SUMUR MINYAK BUKAN SEKADAR SUMBER DAYA ALAM 

Dalam arahannya, Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T. mengatakan keberadaan sumur minyak bagi masyarakat Bireuen memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar potensi sumber daya alam.

Menurutnya, aktivitas sumur minyak telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah masyarakat sekaligus menjadi salah satu tumpuan mata pencaharian warga.

Karena itu, pemerintah tidak ingin proses penataan justru mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, penataan harus menjadi jalan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar pengelolaan.

“Penataan ini diarahkan agar aktivitas tersebut menjadi legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Mukhlis.

Bupati menilai terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumur masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan kepentingan negara.

Masyarakat, kata Mukhlis, membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Sementara negara berkepentingan memastikan legalitas, keselamatan kerja, peningkatan produksi, penerimaan negara serta perlindungan lingkungan tetap menjadi bagian utama dalam pengelolaan migas.

63 SUMUR AKTIF, 20 TIDAK AKTIF 

Pemkab Bireuen sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan secara mandiri pada 15–16 Agustus 2026 terhadap sumur yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM Aljadid Khafifa Buana.

Dari total 83 sumur yang diverifikasi, tercatat 63 sumur aktif dan 20 sumur tidak aktif.

Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses penataan karena pemerintah dan regulator membutuhkan gambaran faktual mengenai kondisi sumur di lapangan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada BPMA, Kementerian ESDM RI, PT Aceh Energy dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses verifikasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa verifikasi bukanlah titik akhir.

“Verifikasi bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan yang lebih penting, yaitu bagaimana hasil verifikasi ini dapat segera ditindaklanjuti menuju kerja sama pengelolaan sumur masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPMA dan KKKS terus memberikan arahan serta fasilitasi agar proses penataan tidak berjalan berlarut-larut.

Pemkab Bireuen, lanjutnya, tidak meminta perlakuan khusus di luar ketentuan yang berlaku. Yang dibutuhkan adalah kejelasan mekanisme dan kepastian proses.

“Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak meminta adanya perlakuan khusus di luar ketentuan. Yang kami harapkan adalah kepastian proses dan hukum agar penataan berjalan cepat, warga bekerja dengan tenang, koperasi serta UMKM lebih profesional, dan KKKS melakukan pembinaan secara terstruktur,” ujarnya.

BPMA: VERIFIKASI JADI DASAR MENUJU KONTRAK 

Ketua Task Force Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafidz, mengatakan BPMA bersama SKK Migas memiliki peran penting dalam memastikan proses pengelolaan sumur masyarakat berjalan sesuai amanat pemerintah dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses penataan dan legalisasi diharapkan mampu menciptakan sinergi antara masyarakat atau penambang, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pihak pengelola wilayah kerja.

Dengan adanya tata kelola yang lebih jelas, aktivitas sumur masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku di lapangan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak nasional.

Ibnu mengatakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah ketersediaan data produksi.

Selama ini, kata dia, belum terdapat data yang seragam mengenai produksi harian sumur masyarakat. Karena itu, verifikasi faktual diperlukan untuk memperoleh data yang objektif sebagai dasar menentukan langkah pengelolaan selanjutnya.

Ia menjelaskan proses tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga memasuki tahapan kontrak kerja sama.

“Kita jalankan ini dulu sampai berkontrak. Nanti akan terlihat di mana deviasi yang harus kita perbaiki. Intinya ini berjalan, kita memberikan koordinasi yang baik,” ujar Ibnu.

ESDM TEKANKAN KEPATUHAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN 

Perwakilan Kementerian ESDM RI menegaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual sumur sesuai dengan data, dokumen dan informasi yang menjadi dasar pemeriksaan.

Verifikasi juga diarahkan untuk memperoleh data dan bukti yang akurat, objektif serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam tahapan selanjutnya.

Aspek yang menjadi perhatian tidak hanya menyangkut keberadaan dan kondisi sumur, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, aspek teknis, lingkungan serta tata kelola produksi.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, proses verifikasi sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, regulator, pelaku usaha dan masyarakat.

Dengan koordinasi yang baik, penataan maupun penegakan ketentuan diharapkan dapat berlangsung secara transparan, adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

BUPATI: KESEMPATAN LEGALITAS JANGAN DISIA-SIAKAN 

Bupati Mukhlis juga mengingatkan masyarakat dan pengelola sumur minyak agar menyambut proses penataan tersebut dengan kesiapan untuk melakukan pembenahan.

Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap aktivitas ekonomi masyarakat harus diikuti dengan kesediaan meningkatkan standar pengelolaan.

Mulai dari keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pencatatan produksi secara transparan hingga kepatuhan terhadap mekanisme resmi harus menjadi perhatian bersama.

“Jangan sampai kesempatan emas mendapat legalitas ini disia-siakan karena enggan berbenah,” pesan Mukhlis.

Ia berharap koperasi dan UMKM yang terlibat mampu menunjukkan bahwa masyarakat lokal dapat mengelola potensi sumber daya alam secara lebih profesional.

Jika dikelola dengan baik, keberadaan sumur minyak masyarakat juga diharapkan mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.

Manfaat tersebut antara lain berupa terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya usaha pendukung, pemberdayaan masyarakat lokal serta peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM.

TAHAPAN KERJA SAMA AKAN BERLANJUT 

Setelah proses verifikasi faktual dilakukan, koperasi dan UMKM akan mengajukan proposal kerja sama kepada pemilik wilayah kerja/KKKS.

Proposal tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme regulator hingga memperoleh penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

Apabila tahapan penetapan dan kontrak kerja sama telah dilalui, berbagai aspek operasional diharapkan memiliki mekanisme yang lebih jelas.

Hal itu mencakup produksi, titik serah, pembelian, harga, distribusi, keselamatan, lingkungan hingga pengawasan.

Untuk saat ini, titik serah produksi minyak masyarakat di wilayah kerja Aceh berada di Pertamina EP Pangkalan Susu, dengan pertimbangan fasilitas tersebut merupakan fasilitas minyak terdekat yang tersedia.

Ke depan, apabila terdapat fasilitas produksi yang lebih dekat dengan lokasi sumur masyarakat, mekanisme rantai pengelolaan produksi dapat dikembangkan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasional.

VERIFIKASI LAPANGAN BERLANJUT HINGGA 4 SEPTEMBER 

Usai pembukaan di Pendopo Bupati Bireuen, tim melanjutkan kegiatan verifikasi faktual ke sejumlah lokasi sumur minyak masyarakat.

Lokasi tersebut meliputi Desa Bukit Paya, Kecamatan Peudada; Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa; dan Desa Alue Punoe, Kecamatan Peusangan.

Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 4 September 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi sumur sekaligus mencocokkan kondisi faktual dengan data dan dokumen pendukung yang telah disampaikan.

Bagi Pemkab Bireuen, hasil verifikasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi tahapan pengelolaan berikutnya.

BUPATI: JANGAN BIARKAN POTENSI MENJADI PERSOALAN 

Mukhlis menegaskan Pemkab Bireuen akan terus memfasilitasi koordinasi di tingkat daerah dan membangun komunikasi dengan masyarakat.

Pemerintah daerah juga akan terus mendorong sinergi dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, BPMA, KKKS, koperasi dan UMKM agar proses penataan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi terbuka dan mencari solusi bersama.

Menurutnya, perbedaan kepentingan jangan sampai mengaburkan tujuan utama dari proses tersebut, yakni menciptakan pengelolaan migas yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memenuhi kepentingan daerah dan negara.

“Mari jadikan momentum ini untuk memformalkan yang belum tertata, memprofesionalkan cara tradisional, mengamankan risiko, melindungi lingkungan, dan memastikan manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen,” ujar Mukhlis.

Ia menegaskan Bireuen memiliki potensi dan masyarakat memiliki semangat untuk mengembangkan potensi tersebut. Namun, potensi itu membutuhkan tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih besar.

“Bireuen memiliki potensi dan masyarakat memiliki semangat. Yang kita butuhkan selanjutnya adalah tata kelola yang mampu memberikan kepastian,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap seluruh rangkaian verifikasi dan tahapan lanjutan dapat berjalan lancar sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat ke depan dapat berlangsung secara legal, aman, profesional, produktif, transparan dan berkelanjutan.

Lebih jauh, penataan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat Bireuen, tetapi juga berkontribusi bagi perekonomian Aceh serta kepentingan energi nasional.

patrolisergapnews.com fahkrurrazi Ar.
Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hukum Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

Urgensi mengejar aset hasil korupsi juga semakin besar karena korupsi masih menjadi salah satu sumber utama risiko pencucian uang di Indonesia.

Share Berita:

Lanjutkan
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

AGUNG, seorang karyawan yang telah mengabdi selama sembilan tahun di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru Pangkalpinang, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak yang dibalut dengan rekayasa pengunduran diri.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Bupati Mukhlis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kantor Camat Kota Juang, 23 Anak Yatim Terima Santunan

Bupati Mukhlis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kantor Camat Kota Juang, 23 Anak Yatim Terima Santunan

Antrean SPBU 14.241.470 Keumangan Picu Kemacetan, Warga Pidie Desak Pengaturan Pengisian BBM

Antrean SPBU 14.241.470 Keumangan Picu Kemacetan, Warga Pidie Desak Pengaturan Pengisian BBM

POLRI Jangan Standart Ganda Dalam Penanganan Perkara. KAPOLRI Perlu Membuat Penjelasan Agar Masyarakat Jangan Bingung

POLRI Jangan Standart Ganda Dalam Penanganan Perkara. KAPOLRI Perlu Membuat Penjelasan Agar Masyarakat Jangan Bingung

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke-81, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke-81, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Bupati Mukhlis Dorong 83 Sumur Minyak Bireuen Naik Kelas: Legal, Aman dan Profesional

Bupati Mukhlis Dorong 83 Sumur Minyak Bireuen Naik Kelas: Legal, Aman dan Profesional

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Koordinasi Terpadu Penanganan Situasi Nasional dan Karhutla

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Koordinasi Terpadu Penanganan Situasi Nasional dan Karhutla