Diduga Gudang BBM Subsidi di Pekanbaru Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

PATROLISERGAPNEWS.COM – Pekanbaru – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi milik Frans Gultom di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, semakin menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil tangki berwarna biru putih kerap terlihat keluar masuk dari lokasi gudang tersebut. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait dugaan distribusi BBM subsidi secara ilegal dalam jumlah besar.

Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keberadaan gudang yang dinilai beroperasi tanpa pengawasan yang jelas. Bahkan, sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang berlangsung.

“Kami heran, aktivitas seperti ini seolah dibiarkan saja. Padahal sudah lama berlangsung dan cukup mencolok,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Pasalnya, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang berhak mendapatkan.

BBM subsidi merupakan komoditas strategis yang pendistribusiannya diawasi ketat oleh pemerintah. Setiap bentuk penyimpangan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat berwenang. Publik mendesak adanya transparansi dan tindakan nyata guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

( patrolisergapnews.com )

Share Berita:

Related Posts

Kuasa Hukum : Pemilihan Ketua di Luar RAT Melawan Hukum

Pendapat hukum tersebut dituangkan dalam Legal Opinion yang telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait.

Share Berita:

Lanjutkan
Kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya resmi mengantongi rekomendasi DKUKMPP Kotim dan akta notaris sebagai dasar hukum menjalankan organisasi

keberadaan koperasi di tingkat desa memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan, terutama bagi masyarakat yang ingin membangun kemandirian melalui usaha bersama.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polisi Cek Kondisi Sungai di Sawang Usai Luapan Air, Arus Berangsur Surut dan Situasi Terkendali

Polisi Cek Kondisi Sungai di Sawang Usai Luapan Air, Arus Berangsur Surut dan Situasi Terkendali

Kuasa Hukum : Pemilihan Ketua di Luar RAT Melawan Hukum

Kuasa Hukum : Pemilihan Ketua di Luar RAT Melawan Hukum

Kejari Nganjuk Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Perdana 18 Terdakwa Anak Kasus Kekerasan Sukorejo

Kejari Nganjuk Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Perdana 18 Terdakwa Anak Kasus Kekerasan Sukorejo

“Duka Satu Orang, Jadi Duka Torang Semua” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melayat ke Warga Kampung Hoguma Distrik Kurima

“Duka Satu Orang, Jadi Duka Torang Semua” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melayat ke Warga Kampung Hoguma Distrik Kurima

Kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya resmi mengantongi rekomendasi DKUKMPP Kotim dan akta notaris sebagai dasar hukum menjalankan organisasi

Kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya resmi mengantongi rekomendasi DKUKMPP Kotim dan akta notaris sebagai dasar hukum menjalankan organisasi

Satgas Yonif 123/RJW Bersama Warga Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Baru Distrik Obaa

Satgas Yonif 123/RJW Bersama Warga Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Baru Distrik Obaa