PATROLISERGAPNEWS.COM – GETASAN, KOMPAS Pembangunan proyek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang memicu polemik ganda.
Selain bermasalah pada dugaan pelanggaran izin, proyek ini kini disorot tajam akibat adanya tindakan intimidasi dan intervensi terhadap jurnalis yang meliputnya pada Jumat (29/5/2026).
Upaya konfirmasi oleh sejumlah media, termasuk tim JK TV, justru direspon dengan tekanan fisik dan digital oleh pihak yang mengklaim sebagai representasi pengelola. Kronologi Intervensi dan Pengakuan Izin Ilegal Pertemuan yang semula ditujukan untuk klarifikasi legalitas justru menjadi ruang intimidasi.
Seorang pria bernama Joss, yang mengaku sebagai perwakilan pengelola sekaligus Babinsa Batur Koramil Getasan, menuntut pembredelan informasi. Desakan Hapus Berita: Joss meminta wartawan menghentikan publikasi dan menghapus berita yang telah tayang, lalu menawarkan klausul “kerja sama” terselubung.
Pengakuan Pelanggaran Izin: Saat didesak mengenai dokumen legal, Joss mengakui operasional konstruksi mendahului hukum.
“Proses izin itu lama, bisa tiga tahun. Jadi, ini dikerjakan dulu sambil menunggu izin keluar,” aku Joss. Dalih Ekonomi: Pihak pengelola berdalih bahwa percepatan proyek dilakukan demi penyerapan tenaga kerja lokal dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Respon Otoritas Daerah dan Teror WhatsApp Dugaan pelanggaran tata ruang ini langsung memantik respon dari Pemerintah Kabupaten Semarang.
Namun, pihak otoritas desa justru menutup diri. DPMPTSP Lakukan Tracing: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menegaskan akan melacak status proyek.
“Terima kasih informasinya, segera kami cek di sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Hetty saat dihubungi.
Bungkamnya Aparat Desa: Kepala Desa Batur hingga saat ini menolak memberikan tanggapan resmi dan menutup akses konfirmasi. Intimidasi Fisik via Digital: Pasca-pemberitaan awal, sejumlah jurnalis menerima pesan teror melalui WhatsApp berupa ancaman kekerasan fisik jika konten berita tidak segera diturunkan. Muncul pula klaim keterlibatan oknum petinggi aparat yang saat ini masih dalam tahap verifikasi.
Pelanggaran Hukum dan UU Pers Tindakan pemaksaan penurunan berita dan ancaman kekerasan ini secara sah menabrak koridor hukum positif di Indonesia. Pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (2) menegaskan pers nasional bebas dari penyensoran dan pembredelan. Sanksi Pidana Menghalangi Tugas Pers: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), siapapun yang menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Mekanisme Legal Sengketa Berita: Regulasi mengamanatkan penyelesaian sengketa pers wajib melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan intimidasi premanisme.
Robet: patrolisergapnews.com








