Kejari Natuna Tetapkan Mantan Kepala Desa Selaut sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes 2021–2024

PATROLISERGAPNEWS.COM – Natuna 6 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Dalam hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan tersebut meliputi penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, serta adanya pertanggungjawaban fiktif dan praktik markup yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp533.704.216,36.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Natuna juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara. Kejaksaan juga menekankan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Natuna mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Perkembangan penanganan perkara tersebut, menurut Kejaksaan Negeri Natuna, akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Robet patrolisergapnews.com

Editor: Ulyasari

Share Berita:
  • Related Posts

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa