PATROLISERGAPNEWS.COM – NTB – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau uang siluman di DPRD NTB kini telah memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal 2026.
Kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi atau pemotongan anggaran program Pokir periode 2019-2024 yang dianggarkan kembali dalam APBD 2025.
Dana tersebut diduga dibagikan sebagai fee kepada sejumlah anggota dewan.
Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Menekankan Kembali Dasar Hukum gratifikasi di Indonesia didasarkan pada Pasal 12B Jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berbeda dengan suap konvensional, gratifikasi menitikberatkan pada pemberian “terima kasih” yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, tanpa perlu adanya kesepakatan di awal.
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Mengungkapkan Dalam Kasus Dana Siluman gratifikasi Anggota DPRD NTB merujuk pada
Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU Tipikor: Ketentuan pidana Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Terduga Penerima Gratifikasi 13 bahkan lebih Anggota DPRD Provinsi NTB Yang Menerima Uang Tidak melaporkan kepada KPK dalam batas waktu (30 hari kerja).
Sesuai Fakta-fakta Unsur-unsur Tindak Pidana Gratifikasi Masuk dan Tidak ada alasan mereka untuk bebas dari jeratan hukum.
Penyitaan Barang Bukti Oleh Penyidik Kejati NTB uang tunai lebih dari Rp2 miliar itu faktanya.
Kami Sasaka Nusantara Meminta Kepada Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Untuk Menunda Sidang Perkara Gratifikasi Dana Siluman Anggota DPRD NTB, Menunggu Penetapan Tersangka 13 Anggota DPRD Penerima dan Pihak-pihak yang terlibat.
Kaperwil : patrolisergapnews.com








