PATROLISERGAPNEWS.COM – KASONGAN, 22 Desember 2025 – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kabupaten Katingan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Katingan hari ini. Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah pusat melalui DPRD untuk segera menghentikan rencana penertiban atau razia Tambang Rakyat yang dilakukan oleh Satgas PKH (ESDM, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan) di wilayah Kabupaten Katingan.
Poin-Poin Pernyataan Sikap KMHA Dayak Katingan:
1. Penolakan atas Dasar Hak Milik Adat
KMHA Dayak Katingan menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh ribuan warga merupakan usaha di atas Tanah Hak Milik Adat, bukan tanah negara. Koordinator Aksi, Erko Mojra, menyatakan bahwa tidak ada tanah tak bertuan di Katingan; setiap jengkal lahan memiliki pemilik berdasarkan hukum adat yang sah.
2. Dasar Hukum dan Konstitusional
Aksi ini merujuk pada Pasal 1 angka 19 Perda Prov Kalteng No. 1 Tahun 2010 dan Pergub Kalteng No. 4 Tahun 2012, yang mengakui keberadaan Tanah Adat di bawah otoritas Kedamangan.
“Secara hukum, segala isi di dalam Tanah Adat adalah hak milik pemilik tanah tersebut. Negara harus menghormati asas ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’ sebagai bentuk pengakuan konstitusional terhadap kearifan lokal,” tegas Erko.
3. Dampak Ekonomi dan Sosial
KMHA memperingatkan bahwa penertiban sepihak tanpa solusi akan memicu gejolak sosial yang masif. Mengingat keterbatasan lapangan kerja alternatif yang disediakan negara, tambang rakyat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Penghentian aktivitas ini dikhawatirkan akan meningkatkan angka kriminalitas akibat hilangnya mata pencaharian ribuan warga.
4. Kritik atas Penegakan Hukum yang Parsial
KMHA mengkritik pola penertiban yang cenderung hanya menyasar masyarakat kecil di lapangan (hulu). Aktivitas tambang rakyat adalah rantai ekonomi yang melibatkan pemilik lahan, penyedia BBM, sembako, hingga pembeli dan eksportir emas.
“Jika ingin menegakkan hukum, jangan pandang bulu. Jangan hanya menindak penambang kecil, sementara rantai di atasnya dibiarkan. Quo Vadis keadilan jika hukum hanya tajam ke bawah?” lanjut Erko.
5. Tuntutan Koordinasi dan Pembinaan
KMHA menuntut agar pemerintah mengedepankan sosialisasi, pembinaan, dan penataan kawasan, serta koordinasi dengan tokoh adat dan pemerintah daerah sebelum melakukan tindakan represif.
Respons DPRD Kabupaten Katingan:
Ketua DPRD Kabupaten Katingan menyambut baik aspirasi tersebut dan berkomitmen untuk segera meneruskan pernyataan sikap ini kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. KMHA berharap selama proses koordinasi berlangsung, seluruh rencana razia di wilayah Katingan dan Kalimantan Tengah ditangguhkan.
Iwansyah






