PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

PATROLISERGAPNEWS.COM – SAMPIT – Suhu konflik hukum antara Syamsuri dan H. SMDN kian memanas. Syamsuri resmi melaporkan balik H. SMDN ke aparat kepolisian atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada Jum’at, 30 Januari 2026, Syamsuri selaku pelapor sekaligus korban menjalani pemeriksaan di Polres Kotawaringin Timur, didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., dan Rekan.

“Klien kami hari ini telah memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana pengaduan palsu jo. pencemaran nama baik,” ujar Adv. Sapriyadi, S.H. usai pemeriksaan.
Perkara ini tercatat dalam:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/232/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 4 November 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/7/I/Res.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 15 Januari 2026
Meski awalnya laporan diajukan ke Polda Kalteng, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Syamsuri: Laporan H. SMDN Tidak Benar dan Merugikan.

Sapriyadi menegaskan, laporan balik ini diajukan karena Syamsuri merasa sangat dirugikan akibat tuduhan yang sebelumnya dilayangkan oleh H. SMDN.
“Klien kami melaporkan balik karena diduga telah terjadi tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pencemaran nama baik yang merugikan secara serius,” ungkapnya.

Syamsuri juga diketahui merupakan salah satu Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan, sehingga kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat adat setempat.
Kasus Bermula dari Laporan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, H. SMDN melalui kuasa hukumnya melaporkan Syamsuri ke Polres Kotawaringin Timur atas dugaan penggelapan atau penipuan, yang disebut terjadi pada:
19 Juni 2025 di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.

Perkara tersebut dikaitkan dengan sejumlah dokumen kepolisian, di antaranya:
Surat Polres Kotim Nomor: B/917/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim
Surat Polres Kotim Nomor: B/919/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim
SP.Lidik/258/VI Res.1.11/2025/Reskrim
SPDP Nomor: B/20/I/RES.1.11/2026/Reskrim
Penyidikan dugaan tindak pidana penipuan tersebut disebut mengacu pada Pasal 492 KUHP.

Syamsuri Bantah: Dana Digunakan Sesuai Perjanjian
Namun pihak Syamsuri membantah keras tuduhan tersebut. Menurut kuasa hukum, dana yang dipersoalkan telah digunakan sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

“Laporan dari H. SMDN itu tidak benar. Dana yang diserahkan telah digunakan sesuai perjanjian. Maka klien kami memiliki hak hukum untuk melaporkan balik,” tegas Sapriyadi.

Langkah Hukum Berlanjut: Gugatan PMH ke PN Sampit
Tak berhenti pada jalur pidana, tim kuasa hukum Syamsuri juga memastikan akan menempuh langkah perdata.

“Dalam waktu dekat kami juga akan menggugat H. SMDN ke Pengadilan Negeri Sampit terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tambahnya.

Desakan Profesionalitas Aparat Penegak Hukum
Menutup keterangannya, Sapriyadi meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan ini.

“Kami minta Polres Kotawaringin Timur profesional dalam menindaklanjuti perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Iwansyah : patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kecewa Akan Proses Hukum Kasus Mini Zoo, DPW LSM Tamperak Jateng Segera Lapor KPK.

    bahwa proyek Mini Zoo senilai sekitar 9.6 milyar sebenarnya perkara yang sangat mudah untuk diungkap, sangat mudah menentukan dan menetapkan siapa siapa yang bersalah, namun demikian dalam prosesnya dibuat seolah olah rumit,

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

    Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

    Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

    Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

    Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

    Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

    Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

    Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

    Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel

    Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel