PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

PATROLISERGAPNEWS.COM – SAMPIT – Suhu konflik hukum antara Syamsuri dan H. SMDN kian memanas. Syamsuri resmi melaporkan balik H. SMDN ke aparat kepolisian atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada Jum’at, 30 Januari 2026, Syamsuri selaku pelapor sekaligus korban menjalani pemeriksaan di Polres Kotawaringin Timur, didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., dan Rekan.

“Klien kami hari ini telah memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana pengaduan palsu jo. pencemaran nama baik,” ujar Adv. Sapriyadi, S.H. usai pemeriksaan.
Perkara ini tercatat dalam:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/232/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 4 November 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/7/I/Res.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 15 Januari 2026
Meski awalnya laporan diajukan ke Polda Kalteng, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Syamsuri: Laporan H. SMDN Tidak Benar dan Merugikan.

Sapriyadi menegaskan, laporan balik ini diajukan karena Syamsuri merasa sangat dirugikan akibat tuduhan yang sebelumnya dilayangkan oleh H. SMDN.
“Klien kami melaporkan balik karena diduga telah terjadi tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pencemaran nama baik yang merugikan secara serius,” ungkapnya.

Syamsuri juga diketahui merupakan salah satu Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan, sehingga kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat adat setempat.
Kasus Bermula dari Laporan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, H. SMDN melalui kuasa hukumnya melaporkan Syamsuri ke Polres Kotawaringin Timur atas dugaan penggelapan atau penipuan, yang disebut terjadi pada:
19 Juni 2025 di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.

Perkara tersebut dikaitkan dengan sejumlah dokumen kepolisian, di antaranya:
Surat Polres Kotim Nomor: B/917/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim
Surat Polres Kotim Nomor: B/919/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim
SP.Lidik/258/VI Res.1.11/2025/Reskrim
SPDP Nomor: B/20/I/RES.1.11/2026/Reskrim
Penyidikan dugaan tindak pidana penipuan tersebut disebut mengacu pada Pasal 492 KUHP.

Syamsuri Bantah: Dana Digunakan Sesuai Perjanjian
Namun pihak Syamsuri membantah keras tuduhan tersebut. Menurut kuasa hukum, dana yang dipersoalkan telah digunakan sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

“Laporan dari H. SMDN itu tidak benar. Dana yang diserahkan telah digunakan sesuai perjanjian. Maka klien kami memiliki hak hukum untuk melaporkan balik,” tegas Sapriyadi.

Langkah Hukum Berlanjut: Gugatan PMH ke PN Sampit
Tak berhenti pada jalur pidana, tim kuasa hukum Syamsuri juga memastikan akan menempuh langkah perdata.

“Dalam waktu dekat kami juga akan menggugat H. SMDN ke Pengadilan Negeri Sampit terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tambahnya.

Desakan Profesionalitas Aparat Penegak Hukum
Menutup keterangannya, Sapriyadi meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan ini.

“Kami minta Polres Kotawaringin Timur profesional dalam menindaklanjuti perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Iwansyah : patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

    Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

    KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

    Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

    Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

    Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM