Lolos Usai Modus COD Fiktif, Residivis Penipu HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen di Surakarta

PATROLISERGAPNEWS.COM – SRAGEN – Pelarian seorang residivis spesialis penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) akhirnya terhenti. Berkat kerja cepat dan kegigihan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen, pelaku berhasil diringkus di wilayah Surakarta hanya beberapa hari setelah membawa kabur telepon genggam milik korbannya.

Pelaku berinisial ISW (34), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pada Selasa (4/8/2026). Ia diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sebuah telepon genggam Samsung A17 senilai Rp 4,5 juta dalam transaksi COD di Kelurahan Sragen Kulon Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC sejak laporan korban Nurmalasari warga Laweyan Surakarta diterima Satreskrim Polres Sragen.

“Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Surakarta. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Agus Catur Yudho Praseno.

Peristiwa bermula ketika korban bersama seorang saksi melakukan transaksi COD telepon genggam dengan pelaku pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB. Dalam proses transaksi, pelaku meminta nota pembelian dengan alasan akan digunakan sebagai syarat agar istrinya melakukan transfer pembayaran.

Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku masuk ke dalam sebuah rumah yang bukan merupakan tempat tinggalnya.

Beberapa menit kemudian, pelaku menghilang bersama telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam tas korban. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pembayaran tak kunjung diterima dan pelaku tidak lagi ditemukan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A17. Penyidik juga menemukan bahwa hasil penjualan telepon tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli sebuah telepon genggam merek Vivo.

Lebih lanjut, AKP Catur mengungkapkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ISW merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana penipuan dan penggelapan di sejumlah wilayah, yakni Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.

“Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Karena itu, kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara langsung. Penjual diminta memastikan pembayaran benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli, guna menghindari modus penipuan yang memanfaatkan transaksi COD.

Sumber: Novi team patrolisergapnews.com

Editor Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menggandeng Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan pengelola SPBU.

Share Berita:

Lanjutkan
Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Jateng Gelar Operasi Gabungan di Sejumlah Tempat Hiburan Malam Semarang

Polda Jawa Tengah bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Senin (19/10/2026) malam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa