PATROLISERGAPNEWS.COM – NAGAN RAYA – Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) berskala terorganisir diduga kuat tengah marak terjadi di kawasan hutan lindung perbatasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya menuju Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Hingga Senin (06/07/2026), praktik perusakan lingkungan tersebut dilaporkan masih berlangsung bebas tanpa ada tindakan hukum yang konkret dari pihak berwenang.
Berdasarkan kesaksian seorang warga setempat yang identitasnya dirahasiakan, kayu hasil jarahan tersebut dikeluarkan secara masif dari kawasan hutan lindung menggunakan armada truk angkutan. Seluruh log kayu dipasok menuju ke arah Takengon secara berkala.
“Kayu-kayu itu diangkut menggunakan mobil truk ke arah Takengon,” ungkap sumber tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Mandulnya penegakan hukum di lapangan memicu spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik penyuapan atau uang “pelicin” kepada oknum tertentu untuk memuluskan operasional pembalakan liar tersebut.
Isu miring ini mulai menyudutkan kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV serta jajaran aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres setempat. Kendati dugaan aliran dana ini masih sebatas informasi publik yang perlu diuji kebenarannya, pembiaran terhadap tindak pidana kehutanan ini jelas mencederai supremasi hukum. Secara legalitas, Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) melarang keras segala bentuk penebangan, pengangkutan, hingga penampungan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang menerima imbalan atau melakukan penyalahgunaan jabatan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Pelaku illegal logging terorganisir sendiri diancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU P3H dan Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kini, masyarakat Aceh menuntut transparansi, klarifikasi resmi, serta investigasi independen dari pihak terkait.
Penegak hukum didesak segera membersihkan ruang skeptisisme publik demi menjaga marwah institusi.
Warga berharap penuh kepada Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Kapolda Aceh untuk segera turun tangan secara langsung.
Tindakan tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan guna mengusut tuntas mafia pembalakan liar serta menindak oknum-oknum yang ikut membekingi perusakan bentang alam perbatasan Nagan Raya-Takengon yang selama ini dinilai kebal hukum.
Publik mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) terorganisir yang terjadi di kawasan hutan lindung perbatasan Beutong Ateuh (Kabupaten Nagan Raya) dan Takengon (Kabupaten Aceh Tengah).
Hingga saat ini, aktivitas eksploitasi hutan ilegal tersebut dinilai berjalan tanpa hambatan dan belum tersentuh oleh hukum, sehingga memicu keresahan mendalam di tingkat tapak.
Sumber: Zahariz patrolisergapnews.com
Editor: Robet






