PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA 26 Februari 2026 – REM Institute menyelenggarakan Forum Diskusi Publik bertajuk Pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai wujud komitmen intelektual dan tanggung jawab moral dalam mengawal arah reformasi hukum nasional agar tetap berpijak pada konstitusi, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Forum ini menghadirkan Prof. Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai pembicara utama. Dalam forum tersebut, beliau akan memaparkan secara komprehensif paradigma baru hukum pidana Indonesia, termasuk implikasi praktisnya bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Februari 2026
Waktu : 13.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Aston Kartika Grogol
Ruang Edelweis, Lantai 5
Jl. Kyai Tapa No. 101, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Latar Belakang
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan momentum historis yang menegaskan kedaulatan hukum Indonesia.
Reformasi ini menandai langkah meninggalkan warisan kolonial sekaligus mempertegas jati diri hukum nasional yang berakar pada Pancasila, UUD 1945, serta nilai-nilai kemanusiaan universal.
KUHP baru diharapkan menjadi fondasi hukum pidana yang modern, adaptif, dan berkepribadian Indonesia. Sementara itu, pembaruan KUHAP menjadi pilar utama dalam menjamin due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan kewenangan antar-penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Lebih dari sekadar perubahan norma tertulis, pembaruan ini menuntut kesiapan mental, integritas kelembagaan, serta kesadaran kolektif bahwa hukum harus ditegakkan dengan martabat, bukan sekadar kekuasaan. Tanpa pemahaman yang utuh, regulasi berpotensi kehilangan ruh keadilannya.
Karena itu, forum ini dihadirkan bukan sebagai seremoni akademik, melainkan sebagai ruang dialektika yang serius, kritis, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.
Tujuan Kegiatan
Forum ini bertujuan untuk:
Mengkaji substansi pembaruan KUHP dan KUHAP secara komprehensif dan konstitusional
Mengidentifikasi tantangan implementasi dalam praktik penegakan hukum
Mendorong harmonisasi perspektif antar-aparat penegak hukum
Memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan reformasi hukum
Merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, realistis, dan berorientasi pada keadilan substantif
Narasi Diskusi
Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, hukum dituntut untuk adaptif tanpa kehilangan arah moralnya. KUHP dan KUHAP yang baru menegaskan bahwa hukum pidana tidak lagi semata instrumen penghukuman, melainkan sarana pemulihan, perlindungan korban, pencegahan kejahatan, serta penjaga ketertiban yang berkeadaban.
Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menegakkan keadilan dengan kewibawaan. Reformasi hukum pidana juga merupakan reformasi cara berpikir: penyidik bekerja dengan profesionalitas, jaksa dengan integritas, hakim dengan kebijaksanaan, advokat dengan keberanian etik, serta masyarakat ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijunjung tinggi.
Dengan demikian, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai alat represi, tetapi sebagai payung perlindungan yang menghadirkan rasa aman dan kepastian.
Forum ini diharapkan menjadi jembatan antara regulasi dan realitas, antara norma dan implementasi, serta antara negara dan warga. Dari dialog yang jujur dan argumentasi yang matang, diharapkan lahir hukum yang hidup, dihormati, dan bermartabat.
Penutup
REM Institute meyakini bahwa marwah hukum hanya dapat dijaga melalui partisipasi, transparansi, serta keberanian intelektual untuk berdiskusi secara terbuka. Dengan semangat kolaborasi, kegiatan ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, humanis, dan berkeadaban.
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi kehadiran, silakan menghubungi panitia REM Institute.
Diselenggarakan oleh:
REM Institute
Jakarta, Februari 2026








