Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jayapura – DPW Papua Raya FORNAS 08 bersama JW Integrity Watch menegaskan sikap resmi terkait proses hukum kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Sekretariat DPR Papua periode 2015–2025. Penegakan hukum atas perkara yang membelit mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial J.J.W. ini wajib berjalan profesional, transparan, objektif, serta bebas dari tekanan maupun kepentingan politik pihak mana pun.

Hal itu disampaikan Ketua Umum FORNAS 08, Dr. Burhanuddin kepada media ini, Sabtu, 26 September 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan sedang mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana perjalanan dinas bernilai fantastis, yakni mencapai Rp44.236.994.000. Penggeledahan telah dilakukan di kediaman J.J.W. dan Kantor Sekretariat DPR Papua, disusul rencana audit untuk menghitung kerugian keuangan negara.

*Investigasi Awal dan Poin Krusial Pemantauan*

Atas perkembangan kasus tersebut, DPW Papua Raya FORNAS 08 dan JW Integrity Watch menyampaikan investigasi awal serta poin analisis hukum substantif. Pertama, perlu adanya uji independensi dan integritas penegakan hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah perkara ini murni penegakan hukum atau ditunggangi kepentingan kekuasaan. Pihaknya menekankan bahwa aparat harus bekerja murni atas dasar kewenangan, alat bukti, dan hukum. Jika proses ini berjalan independen, apresiasi layak diberikan kepada Kejati Papua untuk membuktikan institusinya bekerja tanpa sponsor, pesanan, maupun intervensi.

Kedua, jabatan bukan alat bukti kesalahan. Status seseorang sebagai mantan Sekwan tidak serta-merta membuktikan dirinya melakukan perjalanan dinas fiktif, memalsukan dokumen, atau menikmati aliran uang. Pembuktian hukum wajib mengurai siapa berbuat apa, atas kewenangan siapa, ke mana aliran dana, siapa penikmat akhir, serta besaran pasti kerugian negara.

Ketiga, perlu dilakukan bedah transaksi anggaran Rp44,2 Miliar. Anggaran Rp44,236 miliar tidak boleh dinilai secara berasumsi. Penyidik wajib membedah setiap transaksi secara terperinci—mulai dari DPA/DPPA, SPP, SPM, SP2D, BKU, SPPD, bukti tiket dan hotel, LPJ, hingga rekening penerima. Tanggung jawab jajaran Pengguna Anggaran (PA), KPA, PPK, PPTK, hingga Bendahara harus diuji sesuai porsi masing-masing.

Keempat, penting juga dilakukan uji kedaluwarsa penuntutan (Periode 2015–2017). Mengingat rentang waktu perkara yang mencapai 10 tahun, penyidik diminta melakukan pengujian kedaluwarsa penuntutan secara individual pada perbuatan periode 2015–2017. Penilaian harus merujuk pada pasal yang diterapkan, ancaman pidana, serta tanggal kejadian tanpa mengabaikan asas kepastian hukum.

Kelima, pentingnya pemisahan laporan KPK dengan kasus perjalanan dinas. Adanya laporan masyarakat ke KPK terkait Dana Cadangan atau anggaran lainnya tidak boleh dicampuradukkan secara serampangan dengan kasus perjalanan dinas. Pembuktian harus berbasis audit trail aliran dana yang konkret dan terpisah.

*Sikap Tegas untuk Kejati Papua*

DPW Papua Raya FORNAS 08 dan JW INTEGRITY WATCH menyampaikan seruan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.

“Silakan bekerja sekeras-kerasnya. Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi bekerjalah tanpa sponsor, tanpa pesanan, tanpa tekanan, dan tanpa kepentingan kekuasaan,” tegas perwakilan lembaga.

Hukum harus ditegakkan untuk mencari kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar mencari-cari bukti demi membenarkan tuduhan. Jika mantan Sekwan terbukti bersalah, proses sesuai ketentuan hukum; namun jika tidak terbukti, jangan sampai seseorang dikorbankan hanya karena pernah menduduki jabatan tertentu.

Robet: patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM