Polda Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Boyolali, Satu Pengedar

PATROLISERGAPNEWS.COM – POLDA JATENG – KOTA SEMARANG berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang biasa di sebut tembakau Gorila di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dalam keterangannya, Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

” Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IAS (29), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang berperan sebagai penjual.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang sekaligus menjadi lokasi penyimpanan barang ” kata Dir Narkoba

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone iPhone warna hitam, serta satu buah tas ransel warna hitam ” tambah nya.

Dir Narkoba juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial BAS yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Jadi Tersangka ini membeli barang tersebut seharga Rp1.000.000 dan menjualnya kembali dengan keuntungan sebesar Rp500.000 “terangnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. Subsider, dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jenis baru seperti tembakau sintetis ( tembakau Gorila ) yang menyasar kalangan muda.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Narkoba Polda Jateng dalam menekan peredaran narkotika di Jawa Tengah, khususnya jenis tembakau sintetis yang saat ini cukup marak dan berbahaya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Ulyasari: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Aksi ini dilaksanakan secara humanis namun tegas untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Share Berita:

Lanjutkan
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Maulid Nabi di Panggoi, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Maulid Nabi di Panggoi, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kenaikan Gaji TNI Polri Didorong, Sahrin: Presiden Mantan Prajurit Tahu Jerih Payahnya, Ini Saatnya

Kenaikan Gaji TNI Polri Didorong, Sahrin: Presiden Mantan Prajurit Tahu Jerih Payahnya, Ini Saatnya

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari