Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

PATROLISEGAPNEWS.COM – Banjarnegara – Polsek Madukara jajaran Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Gang jalan masuk lapangan Kenteng, Kelurahan Kenteng Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, Rabu 8 April 2026 sekitar 14.00 WIB.

Atas kejadian tersebut Polisi berhasil menangkap pelaku selang dua hari setelah kejadian.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Madukara AKP Munawar, SH mengungkapkan, kronologi kejadian bahwa awalnya, Rabu 08 April 2026 sekitar pukul 07.50 WIB korban seorang guru perempuan berinsial IS (31) warga Desa Wanadadi Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara tiba di lapangan Kenteng kemudian memarkirkan kendaraannya Honda Vario warna hitam, lalu korban menuju ke lapangan untuk menjadi juri di acara pramuka.

“Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB kembali untuk mengambil motornya akan tetapi setelah sampai di tempat parkir motornya sudah tidak ada, korban bersama temannya lalu berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya, tetapi tidak ditemukan yang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Madukara dengan kerugian sekitar 15 juta,” katanya saat memberikan keterangan di Kantornya, Selasa (14/4/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya selanjutnya gerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan sepeda motor yang identik dengan milik korban, Unit Resmob Polres Banjarnegara dan Unit Reskrim Polsek Madukara selanjutnya bergerak menuju lokasi.

“Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib tim berhasil mengamankan tersangka berinsial
PO (44) berikut barangbukti dari rumahnya Desa Limbangan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Madukara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut, kata dia, pihaknnya mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario, tanpa plat nomor, selain itu nomor rangka dan mesin sudah digerinda, 1 lembar STNK, 1 buah kunci letter T, 1 buah gerinda beserta mata gerinda serta 1 buah cat semprot warna hitam.

“Saat diperiksa tersangka mengaku akan menjual motor hasil curin tersebut ke Wonosobo,” ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” tandasnya.

Ulya sari: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Kaperwil Aceh Tengku Riski Menegaskan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Harus Dipidana Sisuai Ketentuan Hukum.

pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

Share Berita:

Lanjutkan
Duka Flores Adalah Duka Indonesia” Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Kembali NTT

Proses evakuasi, pencarian korban, dan penyaluran bantuan masih terus dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, BNPB, dan para relawan.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti