Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita

PATROLISERGAPNEWS.COM – BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi (LPG) bersubsidi pemerintah. Praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg tersebut digerebek petugas di sebuah pekarangan milik warga di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

“Petugas mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Wakapolres Blora menambahkan dalam kegiatan penyalah gunaan elpigi bersubsidi ini diketahui telah berlangsung sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 14,8 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Blora menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 806 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, dan 3 tabung LPG 50 kg kosong. Petugas juga menyita puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.” tegas Kompol Slamet Riyanto.

Robet: patrolisergapnews.com

Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Kapolri: Polri Siap Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI Hadapi Kejahatan Modern

Kapolri menyampaikan bahwa FBI merupakan salah satu mitra utama Polri dalam kerja sama penegakan hukum internasional.

Share Berita:

Lanjutkan
Kapolri Bertemu Direktur FBI Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional, Cyber Crime hingga Terorisme

Dalam audiensi itu, Polri dan FBI membahas peningkatan kolaborasi untuk menangani ancaman kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Perkuat Kinerja Satuan, Kodim 0808/Blitar Gelar Upacara Sertijab Danramil Dan Pindah Satuan

Perkuat Kinerja Satuan, Kodim 0808/Blitar Gelar Upacara Sertijab Danramil Dan Pindah Satuan

Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita

Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita

CKG Kementrans, Wamen Viva Yoga: Bentuk Tanggung Jawab Negara atas Hak Sehat Rakyat

CKG Kementrans, Wamen Viva Yoga: Bentuk Tanggung Jawab Negara atas Hak Sehat Rakyat

Kapolres Lhokseumawe Terima Trofi Juara Umum II Kejurda FORKI Aceh, Tim Karate STC Polres Borong 27 Medali

Kapolres Lhokseumawe Terima Trofi Juara Umum II Kejurda FORKI Aceh, Tim Karate STC Polres Borong 27 Medali

Kapolri: Polri Siap Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI Hadapi Kejahatan Modern

Kapolri: Polri Siap Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI Hadapi Kejahatan Modern

Di Tengah Tantangan Kekeringan, KTNA Peudada Tegaskan: Pemerintah Terus Hadir Nyata Mendampingi Petani

Di Tengah Tantangan Kekeringan, KTNA Peudada Tegaskan: Pemerintah Terus Hadir Nyata Mendampingi Petani