Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

PATROLISERGAPNEWS.COM – Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung digedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, terdapat dua lokasi kejadian dalam upaya transaksi ini. Pada lokasi pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, transaksi sempat batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, pelaku berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari) .

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Riski: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Apel Pagi Polsek Meurah Mulia, Kapolsek Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja Personel

apel pagi sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan disiplin personel

Share Berita:

Lanjutkan
Polres Temanggung Gagalkan Peredaran 144 Gram Sabu Jaringan Antar-Pulau, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

Polres Temanggung terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Apel Pagi Polsek Meurah Mulia, Kapolsek Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja Personel

Apel Pagi Polsek Meurah Mulia, Kapolsek Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja Personel

Jaksa Agung Mutasi 65 Kepala Kejaksaan Negeri, Termasuk Kajari Karo

Jaksa Agung Mutasi 65 Kepala Kejaksaan Negeri, Termasuk Kajari Karo

Kinerja Kejaksaan Negeri Purworejo Jadi Sorotan Publik Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Mini Zoo yang Seolah Korbankan Pejabat Kecil

Kinerja Kejaksaan Negeri Purworejo Jadi Sorotan Publik Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Mini Zoo yang Seolah Korbankan Pejabat Kecil

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi

Tiga Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Sabu 17,04 Gram Berhasil Disita

Tiga Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Sabu 17,04 Gram Berhasil Disita

Serahkan Pompa Air, Selamatkan Sawah Peudada

Serahkan Pompa Air, Selamatkan Sawah Peudada