Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

PATROLISERGAPNEWS.COM – Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung dingedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe dihadapan awak media menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Selain itu, terungkap bahwa para pelaku diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik tersangka.
Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, setelah dilakukan penggalian oleh petugas.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka M juga berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lainnya guna mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh.

Zulfikar: patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

    Masyarakat dan pengurus masjid menyambut baik kegiatan tersebut serta mengapresiasi kepedulian Satlantas Polres Lhokseumawe yang telah berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    AKBP Ahzan, menjelaskan, sebanyak sekitar 3.000 batang ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Perkuat Hubungan Antar Matra, Pangdam V/Brawijaya Terima Courtesy Call Danlanud Abdulrachman Saleh

    Perkuat Hubungan Antar Matra, Pangdam V/Brawijaya Terima Courtesy Call Danlanud Abdulrachman Saleh

    Perkuat Diplomasi Maritim, TNI AL Aktif Dalam PALS 2026 Hawaii Bahas Masa Depan Operasi Amfibi dan Keamanan Indo-Pasifik

    Perkuat Diplomasi Maritim, TNI AL Aktif Dalam PALS 2026 Hawaii Bahas Masa Depan Operasi Amfibi dan Keamanan Indo-Pasifik

    SDN 4 Kasongan Lama Gelar Perpisahan Siswa Tahun Ajaran 2025/2026, Penuh Haru dan Kebanggaan

    SDN 4 Kasongan Lama Gelar Perpisahan Siswa Tahun Ajaran 2025/2026, Penuh Haru dan Kebanggaan

    Dari Laporan Call Center 110 hingga P-21, Kasus Judi Domino di Koja Berlanjut ke Pengadilan

    Dari Laporan Call Center 110 hingga P-21, Kasus Judi Domino di Koja Berlanjut ke Pengadilan

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

    Raker Komisi V DPR-Mitra Kerja, Wamen Viva Yoga: Sinergi Untuk Merealisasikan Program Pembangunan

    Raker Komisi V DPR-Mitra Kerja, Wamen Viva Yoga: Sinergi Untuk Merealisasikan Program Pembangunan