Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

PATROLISERGAPNEWS.COM – Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung digedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, terdapat dua lokasi kejadian dalam upaya transaksi ini. Pada lokasi pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, transaksi sempat batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, pelaku berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari) .

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Riski: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

Masyarakat dan pengurus masjid menyambut baik kegiatan tersebut serta mengapresiasi kepedulian Satlantas Polres Lhokseumawe yang telah berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

Share Berita:

Lanjutkan
Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

AKBP Ahzan, menjelaskan, sebanyak sekitar 3.000 batang ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Perkuat Diplomasi Maritim, TNI AL Aktif Dalam PALS 2026 Hawaii Bahas Masa Depan Operasi Amfibi dan Keamanan Indo-Pasifik

Perkuat Diplomasi Maritim, TNI AL Aktif Dalam PALS 2026 Hawaii Bahas Masa Depan Operasi Amfibi dan Keamanan Indo-Pasifik

SDN 4 Kasongan Lama Gelar Perpisahan Siswa Tahun Ajaran 2025/2026, Penuh Haru dan Kebanggaan

SDN 4 Kasongan Lama Gelar Perpisahan Siswa Tahun Ajaran 2025/2026, Penuh Haru dan Kebanggaan

Dari Laporan Call Center 110 hingga P-21, Kasus Judi Domino di Koja Berlanjut ke Pengadilan

Dari Laporan Call Center 110 hingga P-21, Kasus Judi Domino di Koja Berlanjut ke Pengadilan

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

Raker Komisi V DPR-Mitra Kerja, Wamen Viva Yoga: Sinergi Untuk Merealisasikan Program Pembangunan

Raker Komisi V DPR-Mitra Kerja, Wamen Viva Yoga: Sinergi Untuk Merealisasikan Program Pembangunan

Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru

Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru