Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tersangka Begal Diamankan

PATROLISERGAPNEWS.COM – PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 3 tersangka dengan jenis kasus kejahatan jalanan yang berbeda.

Tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan diamankan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan.

Pada kasus ini satu pelaku lainnya saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan diamankan Polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Modus pelaku yakni menghentikan laju sepeda motor korban dengan alasan meminta diantarkan ke jalan raya.

Saat perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti.

Karena takut, korban turun dan melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.

Petugas berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nomor Polisi N-5447-TFD,satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak dan barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Tersangka berinisial MDW. (27), warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan Polisi setelah ia merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit telepon genggam Vivo Y12S.

Kasus itu terjadi saat korban pulang dari Tosari melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/26).

Empat hari kemudian, tersangka MDW ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berikut sejumlah barang buktinya di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kamis (14/5/26).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MDW merupakan residivis yang telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara, yakni dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan.

Ia mengatakan, setiap laporan tindak kriminal dipastikan segera tindak lanjuti secara serius.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Rabu (27/5/26).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Harto.

Ulyasari: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Kapolri Bertemu Direktur FBI Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional, Cyber Crime hingga Terorisme

Dalam audiensi itu, Polri dan FBI membahas peningkatan kolaborasi untuk menangani ancaman kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.

Share Berita:

Lanjutkan
Ops Pekat II Candi 2026, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan

Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat, dengan estimasi menyelamatkan 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Kalbar di Pos Gabma Kotis

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Kalbar di Pos Gabma Kotis

Kapolri Bertemu Direktur FBI Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional, Cyber Crime hingga Terorisme

Kapolri Bertemu Direktur FBI Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional, Cyber Crime hingga Terorisme

Ops Pekat II Candi 2026, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan

Ops Pekat II Candi 2026, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Diduga Edarkan Miras Ratusan Botol, Pria asal Kalumata Ternate Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Miras Ratusan Botol, Pria asal Kalumata Ternate Ditangkap Polisi

Camat Pandrah Lantik Muhammad Nur sebagai Imum Mukim Pandrah Barat, Perkuat Sinergi Pemerintahan Gampong

Camat Pandrah Lantik Muhammad Nur sebagai Imum Mukim Pandrah Barat, Perkuat Sinergi Pemerintahan Gampong