Polres Tanjab Barat Gagalkan Dua Peredaran Ganja di Kuala Tungkal

PATROLISERGAPNEWS.COM – Kapolres Tanjung Jabung Barat – dalam membasmi narkotika ditindaklanjuti secara sigap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba. Pada Kamis malam, 04 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.

​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., berlokasi di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

​Barang Bukti Milik TIO (TM) Barang Bukti dan Milik DAYAT (MD)
1 Linting Kertas Ganja 2 Linting Kertas Ganja
1 Kotak Rokok 1 Kotak Rokok
1 Korek Api 1 Korek Api
1 HP Samsung Warna Biru 1 HP Realme Warna Putih
Uang Tunai Rp 853.000,- 1 Celana Warna Coklat

​AKP Agus Alexander Purba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 02 Desember 2025, mengenai peredaran ganja di wilayah Jalan Hidayah.

​”Setelah melakukan observasi dan penyelidikan selama dua hari, pada Kamis malam sekitar pukul 22.22 WIB, tim kami mendapati keberadaan dua orang terduga pelaku, TIO dan DAYAT, yang hendak keluar rumah di lokasi TKP,” ujar Kasatresnarkoba.
​Tim Satresnarkoba segera memberhentikan keduanya dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 1 linting ganja pada TIO dan 2 linting ganja pada DAYAT. Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, disaksikan oleh dua saksi, ALDI YANSEN dan M. RAIHAN.
​Pengembangan Kasus: Terlibat Napi Lapas Berdasarkan hasil interogasi mendalam, kasus ini terindikasi kuat melibatkan jaringan peredaran yang lebih besar.

​Pelaku MD (DAYAT) mengaku mendapatkan ganja dari pelaku TM (TIO).
​Pelaku TM (TIO) mengaku mendapatkan pasokan ganja dalam jumlah besar, yakni 1 Kilogram, dari seorang berinisial “R. O” yang diketahui merupakan Narapidana (Napi) di Lapas Tungkal. Modus pengambilan ganja dilakukan dengan cara anak buah R. O menjatuhkan paket ganja tersebut di dekat Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal.

​Ancaman Hukuman
​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika Golongan I (ganja).

Polres Tanjab Barat berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini, terutama terkait keterlibatan Napi Lapas berinisial “R. O” untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Tanjab Barat.

Kabiro

Share Berita:
  • Related Posts

    Polsek Bumiayu Polres Brebes Giat Pengecekan Air Limpasan Sungai Keruh Di Jalan Raya Adisana.

    tidak dapat dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ungkap AKP Edi Mardiyanto.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Berlangsung Khidmat, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Kondusif

    Ketua Panitia, Op. Grace Simbolon, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang mendukung kelancaran acara

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka