Sambut Kapolda Aceh yang Baru, Kajati Aceh Tegaskan Kesiapan Pererat Hubungan Kelembagaan

PATROLISWRGAPNEWS.COM – Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi beserta para Asisten, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh yang baru, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., beserta jajarannya. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kajati Aceh pada Jumat (11/07/2026).

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh.

Kedua instansi berkomitmen penuh dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Bumi Serambi Mekkah.
Dalam suasana yang hangat tersebut, Kajati Aceh menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat bertugas kepada Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Yudi Triadi berharap kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang telah berjalan baik selama ini dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam menyelaraskan setiap tahapan proses penegakan hukum demi mendukung efektivitas pelayanan publik.

Merespons hal tersebut, Kapolda Aceh menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ia menegaskan komitmen jajaran Polda Aceh untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kejati Aceh sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

Pertemuan yang penuh keakraban ini diakhiri dengan foto bersama, mencerminkan visi dan komitmen bersama untuk membangun sinergi yang harmonis demi terciptanya situasi kamtibmas serta penegakan hukum yang efektif di wilayah hukum Provinsi Aceh.

Sumber: Kaperwil Aceh Riski
Editor: Robet

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.