Sembunyikan BBM Subsidi, Syafi’i Arogan Tantang TNI–Polri dan Ancam Nyawa Wartawan

PATROLISERGAPNEWS.COM – PEKALONGAN – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Solar bersubsidi di wilayah Siwalan, Pekalongan, Jawa Tengah, kini disertai aksi teror dan ancaman pembunuhan terhadap awak media. Syafi’i, koordinator lapangan jaringan bisnis ilegal tersebut, secara terang-terangan mengancam nyawa jurnalis perempuan, menantang Aparat Penegak Hukum (APH), serta menghujat lembaga negara, sembari mengaku pernah terlibat pembunuhan di masa konflik Ambon, Sampit, dan Poso.

Peristiwa bermula Kamis (1/10/2026), saat aktivitas penyalahgunaan transportasi, penimbunan, serta penyaluran BBM subsidi secara gelap ke sektor industri terbongkar. Kegiatan yang diduga dikelola Syafi’i ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Alih-alih kooperatif saat dikonfirmasi, ia justru bersikap arogan, menantang institusi penegak hukum, melecehkan profesi jurnalis, hingga menghujat mantan Presiden RI Joko Widodo dengan nada kasar.

Dalam rekaman komunikasi yang diterima, Syafi’i melontarkan kata-kata penuh intimidasi:

“Kamu itu perempuan tapi mulutnya mulut setan, paham? Sampai suruh saya datang ke Polres, masalah apa? Saya bukan kasus penipuan, bukan kasus pencurian. Memangnya kamu siapa? Saya tidak takut siapa pun kok, baju loreng, baju coklat, Kapolres, saya tidak takut,” ucapnya.

Ancaman kian mengerikan melalui pesan suara yang dikirimkan. Syafi’i mengungkit masa lalu berdarah untuk menakut-nakuti awak media:

“Kamu masuk Pekalongan kalau ketahuan sama saya, saya babat leher kamu nanti. Saya bukan pencuri, saya bilang saya itu membunuh orang di Ambon banyak, tahun 2000–2001, Sampit, Poso, paham kamu?”

Pernyataan ini dinilai sebagai tantangan terbuka terhadap wibawa hukum di NKRI. Jika dibiarkan, akan mencoreng supremasi hukum sekaligus membahayakan keselamatan insan pers.

*Rangkaian Pelanggaran Hukum Perbuatan Syafi’i diduga melanggar ketentuan berlapis:*

– Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE, ancaman pembunuhan yang dikirimkan secara elektronik
– Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, pidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta
– Pasal 368 jo Pasal 335 KUHP, pengancaman disertai rasa takut dan ancaman kekerasan
– Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, pidana hingga 6 tahun atau denda Rp60 miliar

DESAKAN TINDAKAN TEGAS

Publik dan insan pers mendesak Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, beserta Polres Pekalongan untuk segera menindak tegas Syafi’i sesuai hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan preman dan mafia BBM.

“Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan preman dan mafia BBM solar ilegal. Aparat penegak hukum harus melakukan penindakan tegas demi keadilan dan keselamatan nyawa awak media,” tegas Vio, perwakilan awak media.

(Vio Sari)
Sumber: Liza Amelia patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM