Tingkatkan Ketertiban dan Syariat Islam, Muspika Peudada Terbitkan Seruan Bersama untuk Warung dan Kafe
Camat Peudada menjelaskan bahwa seruan ini didasarkan pada Surat Standardisasi Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen per 4 Agustus 2026 dan usulan Pengurus HUDA Kecamatan Peudada tertanggal 21 Mei 2026. Melalui surat bernomor 400.9/688/2026 yang dirilis pada 25 September 2026, pemerintah menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, khususnya para Keuchik Gampong (Kepala Desa) dan pelaku usaha, untuk segera menerapkan aturan baru ini.







