PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Peudada secara resmi menerbitkan Seruan Bersama mengenai standardisasi operasional warung kopi, kafe, dan restoran di wilayah Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah tegas dalam menegakkan Syariat Islam serta menjaga ketertiban masyarakat dari potensi perilaku kriminal.
Camat Peudada menjelaskan bahwa seruan ini didasarkan pada Surat Standardisasi Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen per 4 Agustus 2026 dan usulan Pengurus HUDA Kecamatan Peudada tertanggal 21 Mei 2026. Melalui surat bernomor 400.9/688/2026 yang dirilis pada 25 September 2026, pemerintah menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, khususnya para Keuchik Gampong (Kepala Desa) dan pelaku usaha, untuk segera menerapkan aturan baru ini.
Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam Seruan Bersama tersebut:
Penguatan Religi Gampong: Pemerintah Gampong diwajibkan menghidupkan pengajian di meunasah minimal seminggu sekali dan menutup sementara warung-warung di sekitarnya saat pengajian berlangsung.
Keamanan Lingkungan: Mengaktifkan penertiban pemuda/remaja pada malam hari guna mencegah tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat, seperti aksi pembegalan.
Larangan Pelanggaran Syariat: Pemilik kafe dan restoran dilarang keras membiarkan pengunjung melakukan aktivitas yang melanggar syariat, termasuk judi online, bermain domino, gim online yang melalaikan, serta berpakaian tidak islami.
Penghentian Operasional Saat Waktu Shalat: Pelayanan di seluruh tempat usaha wajib dihentikan 10 menit sebelum azan Magrib dan 10 menit sebelum pelaksanaan shalat Jumat.
.Pembatasan Akses Internet Anak Sekolah: Pemilik warung berfasilitas Wi-Fi dilarang mengizinkan anak usia sekolah bermain internet pada jam belajar, baik waktu pagi maupun malam hari.
Fasilitas Tempat Ibadah: Setiap pengelola usaha wajib menyediakan tempat wudu, kamar mandi/MCK yang layak, tempat shalat, beserta perangkat ibadahnya.
Larangan Sekat dan Lampu Remang: Tempat usaha dilarang menggunakan lampu remang-remang atau sekat tertutup yang dapat mengarah pada pelanggaran jinayah/jarimah.
Melalui instruksi ini, Muspika Peudada meminta para Keuchik Gampong untuk memperbanyak lembaran seruan ini dan menempelkannya di setiap tempat usaha di wilayah masing-masing agar dapat dipatuhi secara menyeluruh oleh masyarakat.
Sumber: Rusli Ismail, S.Pd.I.
Editor: Akbari






