Sengketa Lahan di Banyuasin Kembaran: PN Purworejo Kabulkan Eksepsi Tergugat dalam Putusan Sela.
Almarhum Bedjo Soko (orang tua Tergugat I) menguasai objek sengketa sejak tahun 1983
Almarhum Bedjo Soko (orang tua Tergugat I) menguasai objek sengketa sejak tahun 1983






