Sengketa Lahan di Banyuasin Kembaran: PN Purworejo Kabulkan Eksepsi Tergugat dalam Putusan Sela.

PATROLISERGAPNEWS.COM – PURWOREJO Sengketa kepemilikan tanah di Blok Sibelik, Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan tuntutan dan eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat dalam Putusan Sela atas perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Pwr.

Gugatan perdata tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Lisminiyati beserta kawan-kawan (dkk). Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Budi Darna, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Syofyan Adi, S.H., dan Monica Gabriella PS, S.H., M.H., memutus untuk mengabulkan eksepsi pihak Tergugat.

Kuasa Hukum Tergugat I (Tri Budi Suparman) dan Tergugat II (Nurwahyudi), Erdi Purnomo, S.H., mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara absolut tersebut.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa setiap perkara harus diperiksa dan diajukan ke lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas putusan Majelis Hakim PN Purworejo,” ujar Erdi Purnomo, S.H., Pimpinan LAW FIRM ERDI PURNOMO AND CO, usai persidangan dengan didampingi tokoh pergerakan dari LSM TAMPERAK.

Bukti Kepemilikan Kuat dan Dinilai Kedaluwarsa

Menurut Erdi, pihak Penggugat hanya mengandalkan Surat Pernyataan Jual Beli di bawah tangan tertanggal 26 Juni 1979. Klaim tersebut dinilai tidak jelas dan meragukan karena surat tersebut tidak pernah dicatatkan dalam mutasi Letter C Desa. Selain itu, nama penjual yang tertera, Pairan Santoso, tidak terdaftar sebagai warga setempat. Pemerintah Desa Banyuasin Kembaran juga mencatat tidak ada riwayat penguasaan fisik oleh keluarga M. Soedarsono (orang tua Penggugat) sejak tahun 1979.

Sebaliknya, pihak, Tergugat memiliki dasar hukum dan penguasaan fisik yang kuat secara bertahun-tahun, damai, dan tanpa gangguan dari pihak manapun.

“Almarhum Bedjo Soko (orang tua Tergugat I) menguasai objek sengketa sejak tahun 1983 berdasarkan pencatatan resmi Letter C Desa Nomor 640, yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) resmi oleh BPN Kabupaten Purworejo. Pada tahun 2008, sebagian tanah dibeli oleh Nurwahyudi (Tergugat II) secara beritikad baik. Saat ini kepemilikan terbagi sah menjadi SHM No. 00202 atas nama Nurwahyudi dan Sulastrie, serta SHM No. 00203 atas nama Bejo bin Sokodimedjo,” jelas Erdi.

Erdi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pada tahun 2026 ini sudah kedaluwarsa karena diajukan setelah lebih dari 30 tahun tanpa pernah ada keberatan. Sesuai Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sertipikat yang telah terbit lebih dari 5 tahun memberikan perlindungan hukum mutlak bagi pemegang hak yang beritikad baik.

“Putusan ini menjadi pengingat bagi siapa pun agar memahami dasar hukum, objek perkara, serta kewenangan peradilan sebelum mengajukan gugatan, sehingga proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses hukum dan pertimbangan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM