Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Lokasi TPA, Diduga Kembali Beroperasi Di wilayah Kabupaten Katingan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Kalimantan Tengah – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Lokasi TPA, Kabupaten Katingan, kembali menuai sorotan keras. Tambang yang berada di kawasan hutan kabupaten Katingan diduga kembali beroperasi pada bulan Januari 2026, meski sebelumnya telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya indikasi aktivitas penambangan kembali, mulai dari sejak pengerukan tanah hingga pergerakan di area tambang. Dugaan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa praktik tambang emas tanpa izin di kawasan hutan lindung itu belum benar-benar berhenti.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat berinisial AW melontarkan pernyataan keras dan tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak akan ditoleransi.

“Saya tegaskan, itu tambang ilegal. Lokasinya di hutan lindung, dan tidak ada izin apa pun. Kalau masih berani beroperasi, itu berarti menantang negara dan hukum,” tegasnya, Minggu ( 25/01/2026 ).

Ia juga menilai bahwa kembalinya aktivitas tambang ilegal menunjukkan sikap pembangkangan terhadap aturan serta peringatan pemerintah daerah.

“Jangan anggap pemerintah tutup mata. Hutan lindung bukan ladang emas, dan bukan daerah bebas hukum. Siapa pun yang terlibat akan kita tindak,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih jauh, ia menyebut praktik tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung sebagai kejahatan lingkungan yang biadab, karena merusak kawasan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik dan generasi mendatang.

“Kerusakan hutan lindung itu bukan kerugian hari ini saja. Itu bom waktu bencana. Saya tidak mau masyarakat Kabupaten Katingan menanggung banjir, longsor, dan krisis lingkungan karena ulah segelintir orang serakah,” pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menghentikan praktik tambang emas ilegal tersebut.

“Saya berharap semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, instansi terkait, pemerintah desa, hingga masyarakat, bisa bersinergi. Ini tanggung jawab kita bersama untuk peduli dan menjaga hutan lindung dan masa depan Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

( Robet )

#patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Presiden RI Harap Perintahkan Jajarannya Atasi Anak Putus Sekolah Akibat Dampak Lesunya Ekonomi Akibat Pejabat Tidak Amanah Bertugas!!!

    PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Tokoh Pers Internasional Presiden Partai Oposisi Merdeka patrolisergapnews.com

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Sasaka Nusantara Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Polri sebagai Instrumen Konstitusi di Bawah Presiden

    dalam menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas bangsa

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka