PATROLISERGAPNEWS.COM – Kumalawati (66), warga Gampong Seureukui Cebrek, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, Aceh, menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyampaikan pengaduan terkait sengketa warisan yang menurut keterangannya telah berlangsung selama sekitar 24 tahun.
Surat tersebut dibuat di Sigli, Kabupaten Pidie, pada Jumat, 18 September 2026. Selain Presiden, surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara dan aparat penegak hukum, di antaranya Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi III DPR RI, Gubernur Aceh, Polda Aceh, serta pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Pidie.
Dalam surat pengaduannya, Kumalawati meminta perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap persoalan warisan yang menurut pengakuannya belum memperoleh penyelesaian. Ia juga meminta perlindungan hukum serta kepastian mengenai kedudukannya dalam persoalan harta peninggalan keluarga.
Kumalawati menyebut salah satu dasar yang digunakannya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk Pasal 185 yang mengatur mengenai ahli waris pengganti.
Dalam surat tersebut, Kumalawati juga mengaku pernah mengalami sejumlah peristiwa yang membuat dirinya merasa tertekan.
Ia menyebut antara lain adanya kerusakan pintu rumah, gangguan terhadap akses keluar-masuk rumah serta dugaan ancaman terhadap dirinya.
Kumalawati juga mencantumkan adanya dugaan ancaman dengan menggunakan senjata tajam. Namun, keterangan tersebut merupakan pengakuan yang disampaikan dalam surat pengaduannya dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Atas hal itu, ia meminta aparat terkait memberikan perhatian terhadap aspek keamanan serta memastikan persoalan yang dihadapinya dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam suratnya, Kumalawati turut menjelaskan riwayat keluarga dan asal-usul persoalan warisan.
Menurut keterangannya, Hindin binti Peukan dan Tgk Ismail bin Yakob memiliki tiga anak, yakni Jailani, Nurhayati dan Kumalawati.
Nurhayati disebut memiliki tiga orang anak, yakni Nurlaila, Iswadi dan Muliadi. Kumalawati kemudian menjelaskan bahwa setelah sejumlah anggota keluarga meninggal dunia, muncul persoalan mengenai pembagian harta peninggalan keluarga.
Ia berpendapat pembagian harta tersebut belum diselesaikan melalui proses pembagian warisan atau faraid secara menyeluruh.
Kumalawati menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris yang masih hidup dan meminta agar kedudukannya dalam pembagian harta warisan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan mengenai salah satu objek tanah yang disebut berkaitan dengan sengketa tersebut juga pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Sigli pada 2023.
Dalam surat pengaduannya, Kumalawati menyebut perkara tersebut diajukan oleh Nurlaila binti M. Risyad melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Kumalawati menyampaikan keberatan terhadap sejumlah dalil yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk mengenai riwayat hibah dan objek tanah yang menjadi sengketa.
Perkara tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Sgi. Dalam suratnya, Kumalawati juga menyebut adanya proses banding dengan Nomor 103/PDT/2023/PT.BNA
Terkait perkara tersebut, uraian mengenai duduk perkara, bukti, maupun pertimbangan hukum masing-masing pihak merupakan bagian dari proses peradilan dan perlu merujuk pada dokumen putusan pengadilan secara utuh
Kumalawati menyebut persoalan harta peninggalan keluarga berkaitan dengan sejumlah objek yang berada di beberapa wilayah di Aceh, antara lain Pidie, Pidie Jaya dan Lhokseumawe.
Ia meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mengenai pembagian warisan atau faraid serta kedudukan para ahli waris.
Dalam suratnya, Kumalawati pada intinya meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya serta mendorong penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.
Kaperwil aceh Riski Menegaskan
“ Saya hanya meminta agar semua pihak menghormati hukum dan memberikan hak kepada ahli waris yang memang berhak sesuai hukum,” demikian inti permohonan Kumalawati sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduannya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Jaksa Agung, Ketua dan anggota Komisi III DPR RI, Ketua dan anggota DPR Aceh, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Bupati Pidie serta pimpinan DPRK Pidie.
Patrolisergapnews.com menyampaikan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan 6 dokumen pengaduan yang disampaikan Kumalawati kepada sejumlah pihak.
Setiap pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip karya jurnalistik.
Media ini membuka ruang bagi pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi yang diberitakan.
Sumber: Riski kaperwil aceh patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari






