PATROLISERGAPNEWS.COM – SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Hasilnya, aparat berhasil membongkar 3 (tiga) jaringan bandar narkoba dan meringkus sejumlah pelaku dalam serangkaian operasi di wilayah hukum setempat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan,”Pengungkapan tiga kasus ini pada dasarnya dengan adanya beberapa laporan yang masuk, dan segera ditindaklanjuti oleh anggota kita, dalam bentuk: Laporan Polisi Nomor: LP/A/328/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 01 Juli 2026, Laporan Polisi Nomor: LP/A/350/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 16 Juli 2026, Laporan Polisi Nomor: LP/A/368/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 27 Juli 2026,” jelasnya.
“Adapun Identitas Tersangka dalam hal itu, saat kita dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melaksanakan, operasi yang dilakukan, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu: Y.I (42 tahun), laki-laki, beralamat di Jl. Dinoyo Lor, Kota Surabaya, Z.A.M (25 tahun), laki-laki, beralamat di Jl. Dukuh Setro, Surabaya, N.A.P (24 tahun), laki-laki, beralamat di Jl. Wonorejo, Surabaya, M.N (36 tahun), laki-laki, beralamat di Jl. Kalibutuh, Kota Surabaya,” tambahnya.
Saat dilaksanakan penangkapan, dari beberapa kasus yang harus di selesaikan, antara lain, Kasus Pertama (01 Juli 2026)
Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, petugas menangkap tersangka Y.I di kediamannya di Jl. Dinoyo Lor. Saat penggeledahan, ditemukan 8 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total 3,26 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 1 klip seberat 1 gram dengan harga Rp900.000, yang diletakkan di bawah pohon di Jl. Raya Darmo. Pembayaran akan dilakukan setelah barang laku terjual. Y.I sudah berperan sebagai perantara jual beli narkotika sejak dua bulan lalu, dan seharusnya mendapatkan keuntungan Rp100.000 jika seluruh barang terjual.
Sebelum ditangkap, tersangka terakhir kali mengedarkan sabu kepada seseorang berinisial C.Y (DPO) pada 30 Juni 2026 di pinggir Jl. Doho seharga Rp150.000. Barang yang diamankan belum sempat diedarkan.
Kasus Kedua (16 Juli 2026)
Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, aparat menangkap tersangka Z.A.M dan N.A.P di rumah Z.A.M di Jl. Dukuh Setro. Di dalam tas slempang hitam milik tersangka ditemukan 54 klip sabu dengan berat bruto 14,9 gram.
Kedua tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial Kleweng (DPO) sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.475.000. Barang diambil di samping gapura di Jl. Raya Menur, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo. Barang tersebut kemudian dikemas ulang menjadi 48 klip siap edar dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 per klip, ditambah 6 klip sisa stok sebelumnya.
Kedua tersangka sudah beroperasi sejak Juli 2025, dan setiap hari berhasil menjual 1 hingga 5 klip sabu. Keuntungan yang ditargetkan mencapai Rp1,5 juta jika seluruh barang terjual, selain hak mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus Ketiga (27 Juli 2026)
Pada Senin, 27 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB, tersangka M.N ditangkap di kamar kosnya di Jl. Kalibutuh. Petugas menemukan 3 klip sabu dengan berat bruto 4,60 gram serta 2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.
Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO) pada 24 Juli 2026 yang diletakkan di daerah Ketapang, Sampang, Madura. Sebelumnya pada 23 Juli 2026, ia juga menerima 3 butir pil ekstasi yang diletakkan di Jl. Dukuh Kupang. Sebagian barang sudah diberikan secara gratis untuk dikonsumsi tersangka.
M.N mulai bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika untuk inisial J sejak empat bulan lalu, dengan upah Rp150.000 setiap kali pengambilan dan Rp100.000 setiap kali pengantaran. Barang yang diamankan belum sempat disebarkan.
Selain narkotika, aparat juga menyita barang bukti berupa: 1 celana pendek berwarna abu-abu garis putih, 1 tas slempang warna hitam, 1 dompet kecil warna hitam, 2 skrup plastik, 1 bendel plastik klip kosong, antara lain, 1 timbangan digital merk “CAMRY” warna hitam, 4 unit telepon seluler.
Kini semua terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
“Dan sampai saat ini, penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara, serta aparat terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan memburu para pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang,”pungkasnya.
Sumber: Setya patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari






