Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Desak Kejati NTB Segera Tersangkakan 13 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi

PATROLISERGAPNEWS.COM – NTB – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau uang siluman di DPRD NTB kini telah memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal 2026.
Kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi atau pemotongan anggaran program Pokir periode 2019-2024 yang dianggarkan kembali dalam APBD 2025.

Dana tersebut diduga dibagikan sebagai fee kepada sejumlah anggota dewan.
Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Menekankan Kembali Dasar Hukum gratifikasi di Indonesia didasarkan pada Pasal 12B Jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berbeda dengan suap konvensional, gratifikasi menitikberatkan pada pemberian “terima kasih” yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, tanpa perlu adanya kesepakatan di awal.

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Mengungkapkan Dalam Kasus Dana Siluman gratifikasi Anggota DPRD NTB merujuk pada
Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU Tipikor: Ketentuan pidana Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Terduga Penerima Gratifikasi 13 bahkan lebih Anggota DPRD Provinsi NTB Yang Menerima Uang Tidak melaporkan kepada KPK dalam batas waktu (30 hari kerja).
Sesuai Fakta-fakta Unsur-unsur Tindak Pidana Gratifikasi Masuk dan Tidak ada alasan mereka untuk bebas dari jeratan hukum.

Penyitaan Barang Bukti Oleh Penyidik Kejati NTB uang tunai lebih dari Rp2 miliar itu faktanya.
Kami Sasaka Nusantara Meminta Kepada Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Untuk Menunda Sidang Perkara Gratifikasi Dana Siluman Anggota DPRD NTB, Menunggu Penetapan Tersangka 13 Anggota DPRD Penerima dan Pihak-pihak yang terlibat.

Kaperwil : patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Tuai Kecaman, Erles Rareral: Pelaku Harus Dihukum Berat

    Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim Terhadap Keluarga Yaman

    secara sepihak tanpa memberi ruang bagi warga asing untuk menata kembali kehidupannya

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

    Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

    Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

    Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

    Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

    Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

    Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

    Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

    Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

    UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim

    UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim