Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Desak Kejati NTB Segera Tersangkakan 13 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi

PATROLISERGAPNEWS.COM – NTB – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau uang siluman di DPRD NTB kini telah memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal 2026.
Kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi atau pemotongan anggaran program Pokir periode 2019-2024 yang dianggarkan kembali dalam APBD 2025.

Dana tersebut diduga dibagikan sebagai fee kepada sejumlah anggota dewan.
Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Menekankan Kembali Dasar Hukum gratifikasi di Indonesia didasarkan pada Pasal 12B Jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berbeda dengan suap konvensional, gratifikasi menitikberatkan pada pemberian “terima kasih” yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, tanpa perlu adanya kesepakatan di awal.

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Mengungkapkan Dalam Kasus Dana Siluman gratifikasi Anggota DPRD NTB merujuk pada
Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU Tipikor: Ketentuan pidana Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Terduga Penerima Gratifikasi 13 bahkan lebih Anggota DPRD Provinsi NTB Yang Menerima Uang Tidak melaporkan kepada KPK dalam batas waktu (30 hari kerja).
Sesuai Fakta-fakta Unsur-unsur Tindak Pidana Gratifikasi Masuk dan Tidak ada alasan mereka untuk bebas dari jeratan hukum.

Penyitaan Barang Bukti Oleh Penyidik Kejati NTB uang tunai lebih dari Rp2 miliar itu faktanya.
Kami Sasaka Nusantara Meminta Kepada Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Untuk Menunda Sidang Perkara Gratifikasi Dana Siluman Anggota DPRD NTB, Menunggu Penetapan Tersangka 13 Anggota DPRD Penerima dan Pihak-pihak yang terlibat.

Kaperwil : patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

    Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

    Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti