PATROLISERGAPNEWS.COM – PURWOREJO, – Senin, 11/4/2026. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tamperak Jawa Tengah beberapa kali secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan transparansi Kejaksaan Negeri Purworejo dalam menangani perkara dugaan Korupsi Proyek Mini Zoo Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun yang berkantor di Jalan Dewi Sartika 24 Sindurjan Purworejo, didepan awak media Senin, 11/4/2026 menyampaikan rasa kecewa yang amat sangat atas penanganan perkara Mini Zoo yang sekarang ini di tangani Kejaksaan Negeri Purworejo,
Dikatakan, bahwa proyek Mini Zoo senilai sekitar 9.6 milyar sebenarnya perkara yang sangat mudah untuk diungkap, sangat mudah menentukan dan menetapkan siapa siapa yang bersalah, namun demikian dalam prosesnya dibuat seolah olah rumit,
“kasus mini zoo sangatlah sederhana namun dibuat rumit, kami sebagai pelapor sudah berikan bukti bukti dan petunjuk berikut peran sertanya namun dari 8 orang yang kami laporkan baru 3 yang ditetapkan jadi tersangka, dan itupun pejabat bagian lapangan yang hanya menjalankan perintah atasannya”, ungkapnya.
Lebih lanjut Sumakmun mengatakan “proses hukum Mini Zoo telah terjadi pembodohan hukum yang luar biasa, kasus Mini Zoo mentertontonkan betapa hukum hanya jadi alat mainan orang orang yang punya uang dan kedudukan tinggi, kasus Mini Zoo mentertontonkan betapa pasrahnya pejabat bawahan dalam menerima keadaan yang tidak adil”, ungkapnya.
Ketika ditanya kaitan substansi perkara dan peran serta pihak pihak yang dilaporkan Sumakmun mengatakan bahwa “Ya, secara prinsip proyek Mini Zoo dibangun dasarnya kan ada usulan. Bahwa usulan pembangunan proyek daerah yang dibiayai APBD tidak langsung berbentuk “proposal” teknis, melainkan melalui tahapan resmi. Dalam hal ini tentunya seorang Bupati menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. Dan
rencana kegiatan yang lebih mendetail yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD yang harus disetujui DPRD paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Dari dokumen usulan awal, KUA-PPAS, RKA (Rencana Kerja Anggaran), hingga proposal pendukung lainnya merupakan bukti materiil (alat bukti surat) yang sah dalam kasus hukum apabila terjadi korupsi, apakah bukti materiil semacam itu mau di hilangkan. Dokumen-dokumen itu kan membuktikan apakah proyek tersebut direncanakan secara sah, sesuai peruntukan, atau ada rekayasa di awal. Jika dokumen ini menunjukkan adanya penggelembungan (mark-up) atau proyek fiktif, ya itu menjadi bukti tindak pidana, kan alurnya seperti itu,” jelasnya.
“Kemudian, terkait dokumen penetapan anggatan yang dikeluarkan dan ditandatangani pejabat Sekretaris Daerah ( Sekda) bahwa dokumen penetapan anggaran (seperti DPA-SKPD) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelola keuangan daerah atau pejabat yang berwenang, itu kan bukti bukti otentik atau bukti materiil. Dokumen ini membuktikan legalitas pengeluaran uang daerah. Jika dokumen tersebut melanggar prosedur (misalnya tanpa Raperda yang sah), tanda tangan tersebut menjadi bukti keterlibatan dalam penyalahgunaan kewenangan,” terang Sumakmun.
Lanjut Sumakmun, “setelah penetapan anggaran tentunya diikuti dengan pengesahan anggaran, bahwa dokumen pengesahan anggaran yang ditandatangani oleh ketua DPRD, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD atau DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), adalah bukti hukum utama yang menunjukkan bahwa sebuah proyek telah disetujui secara resmi oleh eksekutif dan legislatif. Dokumen ini adalah dasar hukum penggunaan dana dan merupakan bukti materiil,
Setelah pengesahan anggaran kemudian tentunya diikuti dengan penggunaan anggaran, bahwa Tanda tangan PA (Kepala Dinas/Badan) pada dokumen anggaran (RKA/DPA) atau dokumen pengadaan/pencairan dana itu adalah bukti materiil utama. Tanda tangan tersebut menunjukkan tanggung jawab mutlak PA atas penggunaan anggaran. Dalam kasus hukum, tanda tangan ini digunakan untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana atas dugaan kerugian negara,” imbuhnya.
Bahwa, seluruh dokumen sebagaimana dimaksud hingga pelaksanaan anggaran (proposal, KUA-PPAS, Perda APBD, DPA, tanda tangan PA/Sekda) merupakan Alat Bukti Surat dan Barang Bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus dugaan korupsi.
“Namun demikian permasalahan hukum yang sangat sederhana malah dibuat seolah olah sulit rumit dan lagi lagi hanya mentersangkakan yang kecil kecil dan yang lemah dan tidak berani ungkap yang besar secara objektif siapa siapa yang harusnya bertanggung jawab secara hukum, oleh karena permasalahan itu kami akan lanjut buat laporan kepada KPK yang tentunya lebih punya kewenangan untuk memeriksa kaitan dengan penyelenggara negara,” pungkasnya.
Ulyasari: patrolisergapnews.com








