Hati-hati! Modus Pura-Pura Cek Rangka, Pria di Temanggung Kehilangan Scoopy Setelah Diuji Coba Pelaku

PATROLISERGAPNEWS.COM – TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung berhasil menangkap seorang pria berinisial IN (24) warga Magelang, pelaku tindak pidana penipuan dengan modus pura-pura membeli sepeda motor melalui media sosial. Pelaku yang menggasak satu unit Honda Scoopy dan STNK milik korban Febriansyah (27) pada Sabtu (22/11/2025) lalu di Link. Maliyan, Kelurahan Sidorejo Temanggung kini telah diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H., kepada awak media di Mapolres setempat Rabu (10/12), kejadian berawal pada saat pelaku mendatangi indekos korban dengan dalih melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin. Aksi penipuan ini terjadi saat IN berpura-pura menjadi pembeli motor yang diiklankan korban di Facebook.

“Setelah korban menyerahkan STNK dan kunci kontak, pelaku meminta izin untuk mencoba motor. Saat korban lengah karena diajak mengobrol oleh saksi yang tidak tahu apa-apa (tukang ojek) yang diakui oleh pelaku sebagai ayahnya, pelaku langsung melarikan diri membawa motor tersebut,” jelas AKP Didik. Kerugian yang dialami korban, Febriansyah, ditaksir mencapai Rp15.000.000,00.

Berkat laporan cepat dari korban dan penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap IN, warga Magelang. Penangkapan ini juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan saat aksi, termasuk:
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH-3665-WV dan STNK.
Pakaian dan aksesori yang dikenakan pelaku.
Satu unit ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk proses lebih lanjut.

AKP Didik mengimbau masyarakat, khususnya pengguna platform jual beli online, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi barang berharga.

“Kami ingatkan masyarakat, jangan mudah menyerahkan dokumen penting seperti STNK atau kunci kontak, apalagi memberikan izin uji coba kendaraan tanpa pengawasan ketat di tempat yang aman. Pastikan transaksi dilakukan di lokasi publik atau kantor resmi, bukan di tempat pribadi seperti indekos,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka IN saat ini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

(Humas Polres Temanggung).

Share Berita:

Related Posts

Kecelakaan Beruntun yang Melibatkan Truk dan Dua Mobil Terjadi di Jalur Tuntang-Salatiga

Kronologi kejadian bermula ketika sebuah truk melaju dari arah Tuntang menuju ke arah Salatiga.

Share Berita:

Lanjutkan
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Batu Ceper, Petugas Amankan Tangki Kimia 20.000 Liter

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Andia Suherlandia, mengonfirmasi bahwa kebakaran menghanguskan tiga area utama pabrik.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI