Diduga Sebar Fitnah, Warga Galinggang Bakal Laporkan Akun Facebook ‘Madanyulia Jurnal Katingan’ ke Polisi

PATROLISERGAPNEWS.COM – Katingan – Masyarakat Desa Galinggang menyatakan keberatan dan kekecewaan terhadap unggahan yang ditulis oleh akun Facebook Madanyulia Jurnal Katingan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Galinggang. Warga bersama tokoh masyarakat setempat bahkan berencana melaporkan akun tersebut ke pihak penegak hukum dalam waktu dekat,”Kamis 05/03/2026″

Sejumlah warga menilai tulisan yang diunggah akun tersebut telah menyinggung dan merugikan nama baik Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, karena memuat informasi yang dianggap tidak benar dan tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

Tokoh masyarakat Desa Galinggang menyampaikan bahwa pihaknya bersama warga telah mengumpulkan berbagai bukti berupa tangkapan layar (screenshot) tulisan dari akun Facebook tersebut. Bukti tersebut rencananya akan dijadikan bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami masyarakat Desa Galinggang sangat kecewa dengan unggahan akun tersebut. Jika ingin menjadi wartawan atau menyampaikan informasi ke publik, seharusnya tidak sembarangan menulis nama orang tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Galinggang. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik kepala desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, mengaku terkejut saat mengetahui unggahan yang menyebut namanya di akun Facebook tersebut.“Saya sangat terkejut melihat tulisan dari akun Facebook Madanyulia Jurnal Katingan yang menyebut nama saya sebagai Kepala Desa Galinggang. Padahal saya tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah ada konfirmasi kepada saya sebelumnya. Ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya sebagai kepala desa,” ungkap Sarkawi.

Menurut warga, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk upaya melindungi nama baik serta memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang dianggap tidak benar di media sosial. Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Masyarakat Desa Galinggang berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial, serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan sebuah informasi.

( Robet ) patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

    Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

    KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa