Diduga Sebar Fitnah, Warga Galinggang Bakal Laporkan Akun Facebook ‘Madanyulia Jurnal Katingan’ ke Polisi

PATROLISERGAPNEWS.COM – Katingan – Masyarakat Desa Galinggang menyatakan keberatan dan kekecewaan terhadap unggahan yang ditulis oleh akun Facebook Madanyulia Jurnal Katingan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Galinggang. Warga bersama tokoh masyarakat setempat bahkan berencana melaporkan akun tersebut ke pihak penegak hukum dalam waktu dekat,”Kamis 05/03/2026″

Sejumlah warga menilai tulisan yang diunggah akun tersebut telah menyinggung dan merugikan nama baik Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, karena memuat informasi yang dianggap tidak benar dan tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

Tokoh masyarakat Desa Galinggang menyampaikan bahwa pihaknya bersama warga telah mengumpulkan berbagai bukti berupa tangkapan layar (screenshot) tulisan dari akun Facebook tersebut. Bukti tersebut rencananya akan dijadikan bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami masyarakat Desa Galinggang sangat kecewa dengan unggahan akun tersebut. Jika ingin menjadi wartawan atau menyampaikan informasi ke publik, seharusnya tidak sembarangan menulis nama orang tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Galinggang. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik kepala desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, mengaku terkejut saat mengetahui unggahan yang menyebut namanya di akun Facebook tersebut.“Saya sangat terkejut melihat tulisan dari akun Facebook Madanyulia Jurnal Katingan yang menyebut nama saya sebagai Kepala Desa Galinggang. Padahal saya tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah ada konfirmasi kepada saya sebelumnya. Ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya sebagai kepala desa,” ungkap Sarkawi.

Menurut warga, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk upaya melindungi nama baik serta memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang dianggap tidak benar di media sosial. Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Masyarakat Desa Galinggang berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial, serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan sebuah informasi.

( Robet ) patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dinilai Perlu Demi Regenerasi dan Peningkatan Kompetensi

    sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman

    Upaya membungkam kebenaran sering kali menjadi tantangan berat dalam perjalanan kehidupan sosial dan penegakan hukum di tanah air.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

    Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

    KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

    KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

    Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

    Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

    Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

    Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

    Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

    Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI